AMBONKITA.COM,- Dari 11 kabupaten/kota di Maluku, hanya kota Ambon sendiri yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level 1.
PPKM level 1 diterapkan kota Ambon berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021. Instruksi yang dikeluarkan tanggal 22 November 2021 ini mengatur tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.
Selain itu, juga agar mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebarannya di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Dalam instruksi Mendagri, khusus untuk Provinsi Maluku, yang masuk kriteria Level 1 hanya Kota Ambon,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Balai Kota, Kamis (25/11/2021).
Untuk 10 kabupaten/kota di Maluku sesuai Instruksi Mendagri, masih berada di Level 2. Yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, dan Kota Tual.
“Sedangkan Level 3 yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Joy.
Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon ini mengaku penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pedoman lainnya yaitu mengacu pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Dengan indikator itu, kemudian didukung tidak adanya kasus konfirmasi positif covid-19 lagi, serta capaian vaksinasi yang sudah mencapai 83,81 persen untuk dosis pertama, dan vaksinasi Lansia mencapai 64,48 persen, maka Kota Ambon, kata Joy, ditetapkan pada PPKM Mikro level 1.
Joy mengatakan, dengan turunnya Kota Ambon dari PPKM Mikro level 2 ke level 1 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021, maka akan ditindaklanjuti sesuai Instruksi Wali kota Ambon terbaru sebagai implementasi di lapangan.
“Instruksi Mendagri mulai berlaku 23 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2021 mendatang,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post