AMBONKITA.COM,- Imran Thalib Kabakoran alias ITK, seorang preman di Bogor, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian di kota Ambon, Sabtu malam (24/5/2025).
Pria 40 tahun ini dibekuk saat masih berada di atas KM. Labobar yang bersandar di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon sekira pukul 22.45 WIT.
ITK ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus premanisme oleh Polsek Gunung Putri, Polres Bogor. Ia disergap tim gabungan dari Polresta Pulau Ambon, dan Pulau-pulau Lease, Polsek KPYS Ambon, dan Polsek Gunung Putri.
Buronan premanisme ini merupakan warga Menteng, Kecamatan Menteng Kota, Jakarta Pusat. Ia beraksi di PT. Tirta Murni Pratama, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri.
Tersangka diciduk setelah Polres Bogor berkoordinasi dengan Polresta Ambon. Setelah koordinasi diketahui Tersangka berada di atas KM Labobar menuju kota Ambon. Kapolsek Gunung Putri, AKP. Aulia Robby Kartika Putra bersama sejumlah anggota kemudian terbang ke Ambon untuk melakukan penangkapan.
Proses penangkapan oleh tim gabungan dipimpin Kasat Intel Polresta Ambon, AKP Julkisno Kaisupy. Sebelum penangkapan, Kapolsek KPYS Ambon Iptu Arie Satria Putra melakukan koordinasi dengan Mualim 1 KM. Labobar. Koordinasi dilakukan agar penumpang jangan dulu diturunkan.
“KM Labobar sandar di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon pukul 22.35 WIT,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S. Luhukay.
Saat kapal mili Pelni ini sadar di dermaga, tim yang terbagi tiga kelompok bergegas naik melakukan pencarian. Tersangka akhirnya berhasil ditemukan tepat di depan ruang informasi pada dek 5 KM. Labobar.
“Tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan menunjukan Surat Perintah penangkapan Nomor SP: Kap / 39 / V / RES.1.24 / 2025 / Reskrim,” ungkap Janet.
Usai dibekuk, pada Minggu (25/5/2025) pukul 00.39 WIT, Tersangka dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon. Dia selanjutnya diserahkan kepada Polsek Gunung Putri untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS