Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Satu Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Buru Bakal Disidangkan

Editor by Editor
04/26/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Bos PETI Gunung Botak Diciduk, Polisi Temukan Cianida Hingga Emas Batangan

Seorang ibu berinisial MAR alias Bunda Mirna, yang diduga merupakan bos penambang emas tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, tampak diamankan aparat kepolisian pada awal Meret 2022. (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, tersangka MAR alias Bunda Mirna, salah satu pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

Bos Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) itu akan disidangkan setelah penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, menyerahkan ibu 42 tahun ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru ini, diserahkan bersama barang bukti (Tahap 2) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk perkara Pertambangan Ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Dan sudah kami lakukan tahap dua pada Senin (25/4/2022) kemarin,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4/2022).

Setelah tersangka diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan dan menerima putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Baca: Bos PETI Gunung Botak Diciduk, Polisi Temukan Cianida Hingga Emas Batangan

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka sendiri diserahkan bersama sejumlah barang bukti diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain sebagainya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin. Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: #Kabupaten BuruDitreskrimsus Polda MalukuGunung BotakTambang Emas Ilegal
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Silaturahmi dengan Para Jurnalis di Bulan Puasa, Ini Kata Kapolda Maluku

Silaturahmi dengan Para Jurnalis di Bulan Puasa, Ini Kata Kapolda Maluku

Kemenag RI Umumkan Tiga Nama Calon Kakanwil Kemenag Maluku

Kemenag RI Umumkan Tiga Nama Calon Kakanwil Kemenag Maluku

Recommended Stories

Bobol Rumah Orang Pemuda Ini Curi Seperangkat Game PS5

Bobol Rumah Orang Pemuda Ini Curi Seperangkat Game PS5

01/20/2025
Dua Anak Gadis Ditemukan dalam Karton, Kapolres Aru: Ternyata Mereka Kabur dari Bapak Hendak Ikut Ibu di Tanimbar

Dua Anak Gadis Ditemukan dalam Karton, Kapolres Aru: Ternyata Mereka Kabur dari Bapak Hendak Ikut Ibu di Tanimbar

10/24/2022
Ratusan Warga Ikut Vaksinasi Covid-19 di Tantui dan Alang

Ratusan Warga Ikut Vaksinasi Covid-19 di Tantui dan Alang

10/01/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In