Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Satu Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Buru Bakal Disidangkan

Editor by Editor
04/26/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Bos PETI Gunung Botak Diciduk, Polisi Temukan Cianida Hingga Emas Batangan

Seorang ibu berinisial MAR alias Bunda Mirna, yang diduga merupakan bos penambang emas tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, tampak diamankan aparat kepolisian pada awal Meret 2022. (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, tersangka MAR alias Bunda Mirna, salah satu pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Bos Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) itu akan disidangkan setelah penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, menyerahkan ibu 42 tahun ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru ini, diserahkan bersama barang bukti (Tahap 2) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk perkara Pertambangan Ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Dan sudah kami lakukan tahap dua pada Senin (25/4/2022) kemarin,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4/2022).

Setelah tersangka diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan dan menerima putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Baca: Bos PETI Gunung Botak Diciduk, Polisi Temukan Cianida Hingga Emas Batangan

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka sendiri diserahkan bersama sejumlah barang bukti diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain sebagainya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin. Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: #Kabupaten BuruDitreskrimsus Polda MalukuGunung BotakTambang Emas Ilegal
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Masyarakat Adat di Maluku Diambang Kepunahan
Headline

Masyarakat Adat di Maluku Diambang Kepunahan

12/02/2025
Next Post
Silaturahmi dengan Para Jurnalis di Bulan Puasa, Ini Kata Kapolda Maluku

Silaturahmi dengan Para Jurnalis di Bulan Puasa, Ini Kata Kapolda Maluku

Kemenag RI Umumkan Tiga Nama Calon Kakanwil Kemenag Maluku

Kemenag RI Umumkan Tiga Nama Calon Kakanwil Kemenag Maluku

Recommended Stories

Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama, Gubernur Maluku Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan

Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama, Gubernur Maluku Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan

01/14/2023
Libatkan Para Santri Polda Maluku Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar

Libatkan Para Santri Polda Maluku Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar

06/22/2023
Bulan K3

Gubernur Maluku Berikan Tiga Penghargaan dalam Peringatan Bulan K3

02/27/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In