Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bos PETI Gunung Botak Diciduk, Polisi Temukan Cianida Hingga Emas Batangan

Editor by Editor
03/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Bos PETI Gunung Botak Diciduk, Polisi Temukan Cianida Hingga Emas Batangan

Seorang ibu berinisial MAR alias Bunda Mirna, yang diduga merupakan bos penambang emas tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, tampak diamankan aparat kepolisian pada awal Meret 2022. (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- MAR alias Bunda Mirna, diciduk polisi. Ia diduga merupakan bos dari para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

RELATED POSTS

Pertamina Papua Maluku Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Halmahera Utara

Kapolda, Kepala Kanwil Bea Cukai dan Perbendaharaan Maluku Temu Silaturahmi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jamin Stok Avtur Aman, Pertamina Pastikan Perjalanan Masyarakat Papua-Maluku Balik Mudik Nataru Lancar

Ibu 47 tahun ini diamankan bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti cianida, karbon, kapur api, dan costik. Bahan kimia itu juga diduga diperdagangkan.

Selain bahan kimia beracun dan berbahaya, polisi juga menemukan ratusan karung berisi material emas hingga sejumlah emas batangan seberat 563 gram.

Bunda Mirna ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Buru. Ia diciduk aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, Mirna ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup miliknya.

“Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022,” kata Rum di Ambon, Rabu (9/3/2022).

Barang bukti berupa sejumlah emas batangan, hasil pengolahan emas ilegal di Gunung Botak diamankan polisi.

Setelah ditemukan berbagai bahan kimia beracun dan berbahaya, serta peralatan pengolahan emas, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin,” jelasnya.

Juru bicara Polda Maluku ini menjelaskan modus yang dilakukan tersangka. Ia melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau PETI.

Tersangka, kata Rum, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.

“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli,” katanya.

Rum mengaku penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Di mana, personil sebelumnya telah meminta ijin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan disaksikan dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.

Mantan Kapolres Kepulauan Aru dan Kota Tual ini menyebutkan, hasil penggeledahan yang dilakukan tim, ditemukan; 36 karung plastik putih ukuran 25 kg berisi cianida; 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg; 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg; 35 karung ukuran 25 kg berisi karbon; 1 unit pompa pembakaran emas/branden; 1 blowe pompa kaki; 1 buah tabung minyak dan slank minyak; 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg; air perak 2 kg dalam botol aqua sedang; 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ; 9 buah buku tulis catatan penjualan; 2 buah HP merk Oppo; emas seberat 563 gram; 2 buah tungku pembakaran; 1 unit genset dan lainnya.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Pulau Buru,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: #Kabupaten BuruBos PETICianidaDitreskrimsus Polda MalukuTambang Emas Gunung Botak
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Papua Maluku Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Halmahera Utara
Headline

Pertamina Papua Maluku Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Halmahera Utara

01/12/2026
Kapolda, Kepala Kanwil Bea Cukai dan Perbendaharaan Maluku Temu Silaturahmi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Maluku

Kapolda, Kepala Kanwil Bea Cukai dan Perbendaharaan Maluku Temu Silaturahmi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

01/07/2026
Jamin Stok Avtur Aman, Pertamina Pastikan Perjalanan Masyarakat Papua-Maluku Balik Mudik Nataru Lancar
Headline

Jamin Stok Avtur Aman, Pertamina Pastikan Perjalanan Masyarakat Papua-Maluku Balik Mudik Nataru Lancar

01/03/2026
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

87 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Maluku

12/31/2025
Kapolda Sebut Tahun 2025 Wilayah Maluku Aman Kondusif
Headline

Kapolda Sebut Tahun 2025 Wilayah Maluku Aman Kondusif

12/31/2025
Pertamina Diminta Perhatikan Kapasitas Tanki Timbun BBM dan Infastruktur untuk Ketahanan Energi di Papua Maluku
Maluku

Pertamina Diminta Perhatikan Kapasitas Tanki Timbun BBM dan Infastruktur untuk Ketahanan Energi di Papua Maluku

12/29/2025
Next Post
KM Sekar Wangi Hilang Kontak

Kapal Ikan Sekar Wangi Asal Seram Timur Diduga Hilang di Perairan Papua

Buka Bimtek Pemerintahan Desa, Sekot Ambon Harap Peningkatan PAD

Buka Bimtek Pemerintahan Desa, Sekot Ambon Harap Peningkatan PAD

Recommended Stories

Kapolda Ajak Jaga Investasi di Maluku

Kapolda Ajak Jaga Investasi di Maluku

08/22/2023
Cek fakta pengumuman hoaks

Cek Fakta: Hoaks Pengumuman Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

08/05/2022
Survey PDI Perjuangan Maluku, Hamzah Sangadji Lolos ke Senayan

Survey PDI Perjuangan Maluku, Hamzah Sangadji Lolos ke Senayan

01/29/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In