Categories: Hukum KriminalMaluku

Satu Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Buru Bakal Disidangkan

Share

AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, tersangka MAR alias Bunda Mirna, salah satu pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Bos Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) itu akan disidangkan setelah penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, menyerahkan ibu 42 tahun ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru ini, diserahkan bersama barang bukti (Tahap 2) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk perkara Pertambangan Ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Dan sudah kami lakukan tahap dua pada Senin (25/4/2022) kemarin,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4/2022).

Setelah tersangka diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan dan menerima putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Baca: Bos PETI Gunung Botak Diciduk, Polisi Temukan Cianida Hingga Emas Batangan

Tersangka sendiri diserahkan bersama sejumlah barang bukti diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain sebagainya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin. Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024