Categories: Hukum Kriminal

Sekretaris Negeri Haria Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Sekretaris Negeri Haria, Leo Manuhutu, terdakwa kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018 terancam hukuman penjara 5 tahun. Ia dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Tuntutan bersalah tersebut dibacakan JPU Endang Anakoda Cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/4/2022).

Selain pidana badan, Leo juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara, dan diganjar membayar denda sebesar Rp 74 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 jo pasal Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota, dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ferry Latuperissa.

Korupsi ADD Haria, Sekretaris Negeri Ditetapkan sebagai Satu Tersangka Baru

Menurut JPU yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara yang meringankan yakni dirinya berlaku sopan, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Rabu (6/4/2022), JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing dengan ancaman hukuman bervariasi. Dua tersangka itu yakni Janes Jeheskel Manuhutu dan Josep Souhoka.

Terdakwa Janes dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Josep Souhoka dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria ini, penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua, menjerat 4 orang tersangka. Mereka adalah Jacob Manuhutu selaku mantan Raja, Joseph Souhoka, Bendahara, Janes Manuhutu, Kasi Pembangunan dan Leo Manuhutu, Sekretaris Negeri Haria. Eks Raja hingga kini belum ditahan karena sakit.

Kasus itu sendiri diselidiki setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat. Di mana, anggaran ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah sebesar kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian terjadi penyalahgunaan.

Terungkap, sejumlah laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Haria, modusnya adalah mark-up dari item-item pembangunan. Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan. Semua item-item pekerjaan tersebut diduga di mark-up. Padahal, ketika dikroscek dengan nilai sebenarnya di lapangan, tidak benar.

Editor: Husen Toisuta

View Comments

Recent Posts

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024

DPRD Maluku Temui Kepala BNN RI Bahas Masalah Narkotika

AMBONKITA.COM,- Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua Benhur G. Watubun, menemui Kepala…

04/30/2024