AMBONKITA.COM,- Muhamad Yusuf, terdakwa kasus penyelundupan hewan dilindungi jenis kanguru endemik Papua, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Warga Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (1,3 tahun) oleh majelis hakim yang diketuai Orpha Martinda. Sidang digelar Selasa (3/10/2023).
Selain pidana penjara, Yusuf juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp2 Juta, subsider 1 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda sebesar dua juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU R.I. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
BACA JUGA: Kompor Jatuh Dua Rumah Warga di OSM Ambon Terbakar
Terkait barang bukti 7 ekor kanguru pohon (dendrolagus inustus) yang dimasukan pada 6 kandang besi dalam keadaan hidup seluruhnya dilepasliarkan ke alam habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Untuk diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,6 tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhi hakim lebih ringan karena terdakwa hanya mengantarkan kanguru-kanguru endemik Papua tersebut.
Mengenai dengan putusan hakim tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan menerimanya.
Terdakwa sendiri ditangkap oleh aparat Polsek Kwasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 08.00 WIT.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa merupkan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura. Ia bertemu dengan Luke (identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).
Luke memberikan bantuan jasa terdakwa untuk dapat mengangkut barang miliknya berupa 7 ekor kanguru pohon untuk dinaikan ke dalam KM Dobonsolo. Tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan, terdakwa langsung meminta bayaran Rp1,7 juta untuk mengangkat kanguru tersebut.
Permintaan terdakwa dengan harga itu disetujui oleh Luke. Terdakwa lalu mengangkat 7 ekor kanguru itu menggunakan 4 tas tertutup agar lolos dari pemeriksaan petugas.
Setelah berhasil melewati petugas, 7 ekor kanguru tersebut, kemudian dinaikan menuju dek 6 tepatnya di dalam kamar nomor 6018. Dalam kamar itu sudah terdapat Luke.
Setelah tiba di kamar, Luke meminta
terdakwa untuk membantunya membawa hewan tersebut ke Surabaya dengan upah Rp3 juta. Terdakwa kemudian menyutujui hal tersebut. Namun, aksi kejahatan mereka berhasil digagalkan aparat Polsek KPYS Ambon dan petugas BKSDA. Terdakwa langsung ditahan.
“Ketika KM Dobonsolo berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat itu terdakwa sementara berada di luar kamar tepatnya di dek 5 didatangi oleh Petugas BKSDA bersama anggota Polsek KPYS Ambon dan ditahan,” tambahnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post