Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Selundupkan Kanguru, PN Ambon Vonis Warga Jayapura Ini Penjara 1,3 Tahun

Editor by Editor
10/04/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Polsek KPYS Ambon

7 ekor Kanguru endemik Papua yang hendak diselundupkan ke Surabaya digagalkan aparat Polsek KPYS Ambon dan BKSDA Maluku di atas KM Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (15/5/2023). 7 ekor Kanguru ini sementara diamankan di Mapolsek KPYS Ambon. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Muhamad Yusuf, terdakwa kasus penyelundupan hewan dilindungi jenis kanguru endemik Papua, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Warga Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (1,3 tahun) oleh majelis hakim yang diketuai Orpha Martinda. Sidang digelar Selasa (3/10/2023).

Selain pidana penjara, Yusuf juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp2 Juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda sebesar dua juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja  menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40  ayat (2) jo  Pasal 21 ayat (2) huruf a UU R.I. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya  Alam  Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Kompor Jatuh Dua Rumah Warga di OSM Ambon Terbakar

Terkait  barang bukti 7 ekor kanguru  pohon (dendrolagus inustus) yang dimasukan pada 6 kandang besi dalam keadaan hidup seluruhnya dilepasliarkan ke alam habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,6 tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhi hakim lebih ringan karena terdakwa hanya mengantarkan kanguru-kanguru endemik Papua tersebut.

Mengenai dengan putusan hakim tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan menerimanya.

Terdakwa sendiri ditangkap oleh aparat Polsek Kwasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 08.00 WIT.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa merupkan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura. Ia bertemu dengan Luke (identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).

Luke memberikan bantuan jasa terdakwa untuk dapat mengangkut barang miliknya berupa 7 ekor kanguru pohon untuk dinaikan ke dalam KM Dobonsolo. Tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan, terdakwa langsung meminta bayaran Rp1,7 juta untuk mengangkat kanguru tersebut.

Permintaan terdakwa dengan harga itu disetujui oleh Luke. Terdakwa lalu mengangkat 7 ekor kanguru itu menggunakan 4 tas tertutup agar lolos dari pemeriksaan petugas.

Setelah berhasil melewati petugas, 7 ekor kanguru tersebut, kemudian dinaikan menuju dek 6 tepatnya di dalam kamar nomor 6018. Dalam kamar itu sudah terdapat Luke.

Setelah tiba di kamar, Luke meminta
terdakwa untuk membantunya membawa hewan tersebut ke Surabaya dengan upah Rp3 juta. Terdakwa kemudian menyutujui hal tersebut. Namun, aksi kejahatan mereka berhasil digagalkan aparat Polsek KPYS Ambon dan petugas BKSDA. Terdakwa langsung ditahan.

“Ketika KM Dobonsolo berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat itu terdakwa sementara berada di luar kamar tepatnya di dek 5 didatangi oleh Petugas BKSDA bersama anggota Polsek KPYS Ambon dan ditahan,” tambahnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKanguru PohonPapuaPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Belasan Advokat dari Peradi Ambon Diangkat Sumpah

Belasan Advokat dari Peradi Ambon Diangkat Sumpah

Peduli Budaya Literasi, Polresta Ambon Distribusi Ratusan Buku di Dua Sekolah Ini

Peduli Budaya Literasi, Polresta Ambon Distribusi Ratusan Buku di Dua Sekolah Ini

Recommended Stories

HUT ke-78 Provinsi Maluku, Kapolda: Tingkatkan Persatuan Merawat Keberagaman

HUT ke-78 Provinsi Maluku, Kapolda: Tingkatkan Persatuan Merawat Keberagaman

08/19/2023
Ngantuk saat Menyetir Mobil, Mahasiswa Seruduk Pengendara Motor hingga Meninggal Dunia di Ambon

Ngantuk saat Menyetir Mobil, Mahasiswa Seruduk Pengendara Motor hingga Meninggal Dunia di Ambon

02/23/2022
Sidang

Miliki Satu Paket Sabu, Warga Waihaong Ambon Dituntut Penjara 7 Tahun

03/21/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In