AMBONKITA.COM,- Sebanyak 14 orang dari 16 advokat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ambon, Suara Advokat Indonesia, yang telah dilantik, diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Pengambilan sumpah secara langsung dilakukan oleh Ketua PT Ambon, H. Ade Komarudin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang PT Ambon, Rabu (3/10/2023).
“Pertama saudara harus baca betul apakah hasil ucapkan sumpah saudara mulai hari ini bisa praktek sebagai advokat baik di Ambon maupun di seluruh Indonesia. Saudara-saudara harus pelajari betul undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 karena di situ mengandung pengangkatan, penyumpahan,” kata H. Ade Komarudin.
Dalam UU No 18 Tahun 2023, Komarudin mengaku mengatur terkait status, hingga tindakan advokat. Di dalamnya juga ada kode etik dan kode kehormatan. Juga ada kewajiban advokat. “Semuanya ada di situ karena itu saudara harus pelajari betul apa yang terkandung dalam undang-undang,” pintanya.
Terpisah, Ketua Komite Pelantikan dan Pengangkatan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Suara Advokat Indonesia, Tomi Sugi, mengaku bersyukur dan bangga bisa lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat di PT Ambon.
“Dewan pimpinan nasional berharap akan lahir advokat-advokat tangguh yang siap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di Ambon khususnya, dan seluruh Indonesia pada umumnya,” harapnya.
BACA JUGA: Selundupkan Kanguru, PN Ambon Vonis Warga Jayapura Ini Penjara 1,3 Tahun
Tomi juga mengharapkan sejak awal pelantikan sampai nantinya mereka menjalankan profesinya sebagai advokat, supaya tetap patuh kepada kode etik advokat Indonesia.
“Kode etik advokat Indonesia sebagai panduan dalam menjalankan tugas profesi dan selanjutnya kami berharap ke DPC (Peradi) Ambon juga bisa semakin lebih aktif untuk melakukan rekrutmen advokat di Ambon,” pintanya.
Menurutnya, rekrutmen advokat tidak instan, tapi melalui suatu proses yang panjang dimulai dari pendidikan khusus, kemudian dilanjutkan dengan ujian advokat.
“Kemudian diakhiri oleh pelantikan dan pengangkatan pengambilan sumpah advokat di PT Ambon ini merupakan proses yang panjang bukan proses yang instan. Seorang advokat dituntut untuk bisa mengedepankan keadilan dan kebenaran terutama bagi para pengguna jasa hukum di tanah Ambon,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Ambon, Dr. Daniel Nirahua, mengaku terdapat 16 orang yang diangkat dan di SK kan sebagai advokat oleh DPN. Bahkan, mereka pun sudah diberikan Nomor Induk Keanggotaan dan surat keputusan pengangkatan.
“Namun karena di antara 16 ini ada dua orang yang belum memenuhi syarat magang, yaitu dua tahun magang sejak ujian, maka oleh Pengadilan Tinggi Ambon mereka di pending sampai dengan penyesuaian dua tahun, kemudian tanggal magangnya baru bisa diambil sumpahnya. Jadi hari ini yang diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon itu hanya 14 orang,” jelasnya.
Nirahua mengaku, rekrutmen atau pengangkatan advokat oleh Peradi, Suara Advokat Indonesia dibawah kepemimpinan DR. Juniver Girsang, mengedepankan kualitas dan integritas.
Menurutnya, semua pentahapan sudah dilakukan sesuai UU Nomor 18 tahun 2003 yang menjadi faktor penentu utama. Olehnya itu, apabila tidak sesuai maka tak akan bisa dilakukan pelantikan.
“Bahkan kami koordinasi dengan pihak DPN untuk yang misalnya belum mencapai usia pun itu tidak boleh dan ini betul-betul selektif dilakukan. Advokat Peradi, Suara Advokat Indonesia selalu mengedepankan kualitas dan integritas dalam pengangkatan advokat,” tutupnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post