AMBONKITA.COM,- Sempat diamankan, dua unit mobil tangki minyak berisi solar sebanyak 13,8 ton kembali dilepas tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (13/10/2022).
Dua mobil bermuatan BBM yang sempat diamankan masing-masing dengan nomor polisi DE 8345 AE, berjumlah 5 ton, dan mobil berpelat polisi DE 9138 AA berisi 8,8 ton.
Kedua mobil itu sempat diamankan, namun setelah ditelusuri asal usulnya, BBM yang diangkut tersebut ternyata merupakan BBM Industri.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menjelaskan kronologis diamankannya kedua mobil tersebut sebagai berikut. Pada Kamis (13/10/2022), tim menemukan dua truk tangki tersebut di Tulehu dan Suli. Penyidik kemudian membawa kedua mobil itu ke Ditreskrimsus di bilangan Batu Meja, Kota Ambon.
Setelah sampai di kantor Ditreskrimsus, penyelidikan terkait temuan tersebut kemudian dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan BBM itu merupakan BBM Industri yang bersumber dari TNI AU dan TNI AD. Kita sudah koordinasi dengan TNI AU dan juga Bekang (TNI AD), dan mereka mengaku kalau minyak itu milik mereka. Dan itu BBM Industri,” kata Rum, Selasa (18/10/2022).
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM; Pasal 1 angka 3, dan atau Pasal 3 hurup a, dan atau Pasal 2 huruf a, dan atau Pasal 5, dan juga sesuai lampiran Perpres 191, maka BBM Industri jenis Solar tersebut tidak melanggar aturan pidana.
“Jadi perbuatan pengangkutan BBM Industri tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5, Pasal 40 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam Pasal 24a ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Ini Ditangkap Polisi
Rum menjelaskan, temuan tersebut diketahui bukan merupakan pelanggaran pidana, selain diperkuat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Penyidik juga mengacu pada Perpres 191 tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM dan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5 Pasal 40 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam pasal 24a ayat (1) dan ayat (2).
Discussion about this post