Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polisi Jerat Empat Tersangka Penimbun 2,4 Ton Mitan di Ambon

Editor by Editor
09/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Maluku

Barang bukti penimbunan Minyak Tanah sejumlah 2,4 ton di Ambon yang diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, kota Ambon, Jumat (2/9/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Hasil pengembangan kasus dugaan penimbunan 2,4 ton minyak tanah (Mitan) di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), terungkap tiga tersangka lainnya.

RELATED POSTS

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Selain YS yang diamankan saat penggerebekan pada Jumat (2/9/2022), tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga mengamankan GP alias Co, BAL alias Ali, dan RDN alias Dino di hari dan waktu berbeda.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV, AKBP Asmar Sena, mengatakan, GP bertindak sebagai pemilik lokasi penimbunan. Sementara RDN merupakan pemodal, dan BAL selaku pemasok BBM subsidi tersebut.

Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan). Khusus untuk tersangka perempuan berinisial YS, diamankan di Rutan Polsek KPYS Ambon. Sedangkan tiga tersangka lainnya diamankan Rutan Polda Maluku di Tantui.

“Modusnya para tersangka ingin mencari keuntungan,” kata Asmar Sena saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9/2022).

BACA JUGA: Polda Maluku Bongkar Penimbunan 2,4 Ton Minyak Tanah di Ambon

Keempat tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus itu berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menggerebek YS di rumahnya di desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (2/9/2022).

Dalam penggerebakan itu, tim mengamankan barang bukti minyak tanah sebanyak kurang lebih 2,4 ton atau 2.400 liter. Minyak itu ditampung dalam 10 buah drum berukuran 200 liter (2 ton), dan 20 buah jerigen dengan total 400 liter.

Barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan itu, yakni selang warna putih berukuran 1 inch dengan panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong.

Saat ini, barang bukti tersebut masih diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di jalan Rijali, kota Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Desa WaaiDitreskrimsus Polda MalukuKabupaten Maluku TengahKecamatan SalahutuPenimbun Minyak TanahPulau Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku
Headline

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

02/13/2026
Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026
SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Next Post
Wisuda Unpatti Ambon

1.295 Mahasiswa Unpati Ambon Diwisuda, Ini Pesan Gubernur Maluku

Paus Sperma

Bangkai Paus Sperma Raksasa Terdampar di Pantai Terkuri Bursel

Recommended Stories

12 Calon Praja IPDN di Maluku Ikut Seleksi Uji Kesamaptaan Jasmani

12 Calon Praja IPDN di Maluku Ikut Seleksi Uji Kesamaptaan Jasmani

07/31/2023
Pegawai Kantor Pajak di Ambon Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pegawainya Tewas Gantung Diri, Perwakilan Kemenkeu Maluku Berduka

04/11/2023
Kunjungi SBT, Gubernur Murad Minta Rujuk Satu Anak Penderita Gizi Buruk ke RSUD

Kunjungi SBT, Gubernur Murad Minta Rujuk Satu Anak Penderita Gizi Buruk ke RSUD

03/12/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In