Polisi Jerat Empat Tersangka Penimbun 2,4 Ton Mitan di Ambon
AMBONKITA.COM,- Hasil pengembangan kasus dugaan penimbunan 2,4 ton minyak tanah (Mitan) di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), terungkap tiga tersangka lainnya.
Selain YS yang diamankan saat penggerebekan pada Jumat (2/9/2022), tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga mengamankan GP alias Co, BAL alias Ali, dan RDN alias Dino di hari dan waktu berbeda.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV, AKBP Asmar Sena, mengatakan, GP bertindak sebagai pemilik lokasi penimbunan. Sementara RDN merupakan pemodal, dan BAL selaku pemasok BBM subsidi tersebut.
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
- Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan). Khusus untuk tersangka perempuan berinisial YS, diamankan di Rutan Polsek KPYS Ambon. Sedangkan tiga tersangka lainnya diamankan Rutan Polda Maluku di Tantui.
“Modusnya para tersangka ingin mencari keuntungan,” kata Asmar Sena saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA: Polda Maluku Bongkar Penimbunan 2,4 Ton Minyak Tanah di Ambon
Keempat tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Untuk diketahui, kasus itu berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menggerebek YS di rumahnya di desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (2/9/2022).
Dalam penggerebakan itu, tim mengamankan barang bukti minyak tanah sebanyak kurang lebih 2,4 ton atau 2.400 liter. Minyak itu ditampung dalam 10 buah drum berukuran 200 liter (2 ton), dan 20 buah jerigen dengan total 400 liter.
Barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan itu, yakni selang warna putih berukuran 1 inch dengan panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong.
Saat ini, barang bukti tersebut masih diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di jalan Rijali, kota Ambon.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








