AMBONKITA.COM,- Sempat melarikan diri, pelarian BP berakhir. Pelaku penikaman terhadap Welhemus Suripatty ini ditangkap di kawasan desa Wayame, kecamatan Teluk Ambon, Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 22.30 WIT.
Warga Kudamati, kecamatan Nusaniwe Ambon itu menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
“Sebagaimana yang dimaksud pasal 351 ayat 1 dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Minggu (18/9/2022).
Lokasi penikaman warga Lorong Coker, kelurahan Kudamati tersebut, berada di tempat putar mobil penumpang angkutan kota (angkot) jurusan Kudamati, kelurahan Benteng, Jumat (16/9/2022) sekira pukul 08.30 WIT.
Sebelum melancarkan serangan, pelaku sempat bertanya kepada pemuda 31 tahun itu, mengapa melaporkannya ke polisi (belum diketahui laporan apa yang disampaikan korban).
BACA JUGA:Â Ini Kata Kapolda Maluku soal Laporan Perselingkuhan Pasutri Polri
“Pada saat itu korban sementara mengemudi mobil angkot jurusan Air Salobar. Saat sampai di TKP (tempat kejadian perkara) tersangka menghampiri korban dan bertanya “katanya ose (kamu) yang lapor beta (saya) ka (kepada) polisi”. Tersangka langsung memukul, namun korban sempat menghindar,” ujarnya.
Saat dipukul, korban masih berada di dalam mobil. Pelaku kemudian mencabut pisau di saku celananya dan menusuk korban mengenai punggung sebelah kanan.
“Tersangka mencabut benda tajam (pisau) yang sudah disiapkan tersangka di saku celana dan menikam korban sebanyak satu kali mengenai punggung kanan korban,” kata Moyo.
Ditikam pelaku, korban langsung tancap gas menuju rumah sakit dr. M. Haulussy Ambon, tak jauh dari TKP. Korban meminta untuk ditangani medis.
“Setelah terkena tikaman tersangka korban langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil yang korban gunakan untuk menuju Rumah Sakit Umum dr. Haulussy Ambon untuk meminta perawatan medis,” ujarnya.
Discussion about this post