AMBONKITA.COM,- Semua obat dalam bentuk sirup untuk sementara waktu dilarang beredar atau dijual di kota Ambon.
Larangan itu dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon melalui surat edaran nomor 442/2584/dinkes.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua apotik dan Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di ibukota provinsi Maluku ini.
Kepala Dinkes Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, mengungkapkan, surat edaran yang diterbitkan merupakan tindaklanjut dari Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada seluruh apotek di Indonesia.
Kemenkes melalui surat edaran segera nomor SR.01.05/III/3461/2022, itu meminta semua apotik di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara.
“Surat edaran sudah disampaikan kepada semua Apotik dan Fasyankes di Ambon,” kata Wendy, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA:Â Tukang Ojek Langganan di Leihibar Cabuli Bocah 9 Tahun
Penjualan atau pemberian resep obat di apotik dan fasyankes di kota Ambon, kata Wendy hanya diperbolehkan dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer.
“Semua jenis obat sirup dihentikan dulu sementara. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” jelasnya.
Larangan edar obat sirup, akan kembali ditinjau berdasarkan hasil penelitian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Untuk sementara tidak menjual obat sirup kepada masyarakat sampai penelitian yang dilakukan BPOM selesai baru kita tunggu arahan selanjutnya dari Kemenkes,” jelasnya.
Wendy mengaku, larangan tersebut diterbitkan menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
“Sebab ini merujuk pada laporan Kemenkes soal kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir, didapati pada anak usia enam bulan sampai 18 tahun,” ujarnya.
Olehnya itu, Wendy kembali menegaskan kepada seluruh apotik dan fasyankes agar bisa taat dan patuh terhadap edaran yang telah dikeluarkan.
“Jika ada yang kedapatan masih melanggar, otomatis diberikan sanksi,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post