Sidang Kasus Pembunuhan Mardika, Pelaku Utama Dihukum Penjara 12 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman bersalah kepada terdakwa Alexander Huberth Pattipelohy. Pelaku utama dalam kasus pembunuhan Anglin Sinay di Mardika, Kota Ambon, ini dihukum pidana penjara selama 12 tahun.

Vonis putusan bersalah tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lutfi Alzagladi, di Pengadilan Negeri Ambon, di Kota Ambon, Selasa (5/7/2022).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana. Terdakwa juga divonis bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Lutfi dalam persidangan yang dihadiri terdakwa, didampingi kuasa hukumnya, Djidon Batmomolin.

Majelis hakim mengaku yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban Anglin Sinay, meninggal dunia.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara, saat sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu.

JPU dalam amar tuntutannya kala itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana  pasal 338 KUHPidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alexander Huberth Pattipelohy, dengan pidana penjara selama 14  tahun di potong selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Crisman Sahetapy dalam amar tuntutannya.

Dalam berkas dakwaan JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu, 13 Maret 2022, sekitar pukul 02.00 WIT. Kejadian itu terjadi tepat di depan Alfamidi, jalan Tulukabessy, atau samping kantor Kehutanan Kota Ambon.

Awalnya, korban Anglin Sinay berteriak ada pencuri, dan pemuda yang diteriaki pencuri tersebut berlari ke arah Gereja Bethel Mardika. Saat itu korban berlari mengikuti pemuda itu hingga di depan Gereja sehingga sempat terjadi adu mulut.

Saat itu, korban dipukul teman-teman terdakwa (berkas terpisah) diantaranya saksi (terdakwa) Febrian Charles Sopacua  alias Ian, saksi ( terdakwa) Jacson Dahoklory, alias Jack, anak (terdakwa) GBJIT alias Abi.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Detik-detik Penikaman AS Hingga Tewas di Mardika Ambon

Page: 1 2

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024