Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Ambonku

Sidang Kasus Pembunuhan Mardika, Pelaku Utama Dihukum Penjara 12 Tahun

Editor by Editor
July 6, 2022
in Ambonku, Headline, Hukum Kriminal
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman bersalah kepada terdakwa Alexander Huberth Pattipelohy. Pelaku utama dalam kasus pembunuhan Anglin Sinay di Mardika, Kota Ambon, ini dihukum pidana penjara selama 12 tahun.

Vonis putusan bersalah tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lutfi Alzagladi, di Pengadilan Negeri Ambon, di Kota Ambon, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

400 Liter Miras Selundupan dari Seram Digagalkan Polsek Baguala

Laka Tunggal di Tulehu, Satu Tewas, Empat Terluka

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana. Terdakwa juga divonis bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Lutfi dalam persidangan yang dihadiri terdakwa, didampingi kuasa hukumnya, Djidon Batmomolin.

Majelis hakim mengaku yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban Anglin Sinay, meninggal dunia.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara, saat sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu.

JPU dalam amar tuntutannya kala itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana  pasal 338 KUHPidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alexander Huberth Pattipelohy, dengan pidana penjara selama 14  tahun di potong selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Crisman Sahetapy dalam amar tuntutannya.

Dalam berkas dakwaan JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu, 13 Maret 2022, sekitar pukul 02.00 WIT. Kejadian itu terjadi tepat di depan Alfamidi, jalan Tulukabessy, atau samping kantor Kehutanan Kota Ambon.

Awalnya, korban Anglin Sinay berteriak ada pencuri, dan pemuda yang diteriaki pencuri tersebut berlari ke arah Gereja Bethel Mardika. Saat itu korban berlari mengikuti pemuda itu hingga di depan Gereja sehingga sempat terjadi adu mulut.

Saat itu, korban dipukul teman-teman terdakwa (berkas terpisah) diantaranya saksi (terdakwa) Febrian Charles Sopacua  alias Ian, saksi ( terdakwa) Jacson Dahoklory, alias Jack, anak (terdakwa) GBJIT alias Abi.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Detik-detik Penikaman AS Hingga Tewas di Mardika Ambon

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kejari AmbonPembunuhanPengadilan Negeri Ambon
Editor

Editor

BeritaTerkait

400 Liter Miras Selundupan dari Seram Digagalkan Polsek Baguala
Ambonku

400 Liter Miras Selundupan dari Seram Digagalkan Polsek Baguala

by Editor
August 12, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak kurang lebih 400 liter, Jumat...

Read more
Laka Tunggal di Tulehu, Satu Tewas, Empat Terluka
Ambonku

Laka Tunggal di Tulehu, Satu Tewas, Empat Terluka

by Editor
August 12, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Kecelakaan tunggal menimpa sebuah mobil Honda Brio DE 1038 AJ berpenumpang lima orang. Satu tewas dan empat luka-luka. Laka...

Read more
Warga Antusias Ikut Pengobatan Gratis di SMPN 14 Ambon, Ini Kata Widya
Ambonku

Warga Antusias Ikut Pengobatan Gratis di SMPN 14 Ambon, Ini Kata Widya

by Editor
August 12, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Warga yang berdomisili di kawasan Kebun Cengkih, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau tampak antusias mengikuti pengobatan gratis yang digelar...

Read more
Karhutla
Daerahku

Hutan dan Lahan Warga di Namlea Terbakar

by Editor
August 11, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di kawasan Jalan Baru, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (11/8/2022) sekitar...

Read more
Pemusanahan sopi
Ambonku

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat akan Digelar di Maluku

by Editor
August 11, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2022 akan digelar di provinsi Maluku oleh Polda Maluku dan jajaran. Di Maluku,...

Read more
Next Post
4 Pucuk Senpi Beserta Puluhan Bom dan Amunisi Diserahkan Warga Lokki

4 Pucuk Senpi Beserta Puluhan Bom dan Amunisi Diserahkan Warga Lokki

Hewan Kurban

Warga Kristen di Lateri Serahkan Bantuan Hewan Kurban untuk Masyarakat Muslim di Mamala

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM