Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Sidang Korupsi: Keberatan Mantan Kadis LHP Ambon tidak Berdasar Hukum

Editor by Editor
10/26/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Keberatan Lucia Izaak, terdakwa kasus dugaan korupsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan (Kejari) Negeri Ambon, dinilai tidak berdasar hukum.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Hal itu disampaikan JPU Eckhart Palapia, saat membacakan nota tanggapan atas keberatan/eksepsi kuasa hukum terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (26/10/2021).

Lucia Izaak merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, yang menjadi terdakwa kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas pada Dinas LHP Ambon.

Sidang pembacaan nota tanggapan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Rony F. Wuisan Cs. Dalam sidang itu terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Edward Diaz.

Menurut JPU Eckhart, semua unsur materil dan formil telah lengkap tersusun dalam dakwaan JPU. Sehingga apa yang menjadi perbuatan para terdakwa dalam kasus itu telah tersusun lengkap dalam dakwaan jaksa.

“Berdasarkan uraian kami JPU, maka perlu diketahui bahwa surat dakwaan yang dibuat telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan kuasa hukum terdakwa, karena sebaiknya nanti dibuktikan semua pada materi pokok dalam sidang lanjutan nanti,” kata Eckhart.

JPU meminta majelis hakim agar tetap melanjutkan persidangan ini sampai tahap akhir. Ini dilakukan agar perkara tersebut terbuka secara terang benderang.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kami minta agar majelis hakim menolak eksepsi/keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU tersebut, serta meminta agar majelis hakim menolak seluruhnya,” pintanya.

Usai mendengarkan tanggap JPU, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (2/11/2021) mendatang dengan agenda putusan sela majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa Lucia Izaak melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU pada Selasa (12/10/2021). Mereka menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan lengkap. Juga tidak konsisten dalam mengkonstruksikan pihak-pihak yang mendapat keuntungan.

Sementara dua rekan terdakwa lainnya yaitu Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta, tidak mengajukan keberatan.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan menyebutkan mereka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

JPU menyebutkan tiga terdakwa juga turut serta melakukan bersama-sama mengelola dana BBM pada Dinas LHP Ambon 2019, tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota nomor 397 tahun 2018.

Surat keputusan Wali Kota Ambon tertanggal 25 September 2018 tentang penetapan analisa standar belanja sehingga bertentangan dengan pasal 39 ayat (2) PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Perbuatan terdakwa juga melanggar pasal 121 ayat (1) dan pasal 124 ayat (3) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas JPU.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kendaraan dinas/operasional yang tidak sesuai analisa standar belanja.

Kemudian, terdakwa Lucia memerintahkan membuat daftar pembayaran bahan bakar kendaraan dinas atau operasional dan bukti-bukti pertanggung jawaban yang tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Terdakwa juga memerintahkan penggunaan anggaran bahan bakar kendaraan dinas tahun 2019 untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam DPA.

Perbuatan para terdakwa diancam melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Jaksa Penuntut UmumKejari AmbonLucia IzaakPengadilan Tipikor AmbonSidang Korupsi Anggaran BBM pada Dinas LHP Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Keluarga Anggota Polri yang Meninggal Akibat Covid-19 di Maluku Terima Santunan

Keluarga Anggota Polri yang Meninggal Akibat Covid-19 di Maluku Terima Santunan

SNAV dan OAV Resmi Digelar di Ambon

SNAV dan OAV Resmi Digelar di Ambon

Recommended Stories

Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Diputusin, Kades Kamlanglale di Bursel Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan

08/10/2023
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Wartawan, Ini Kata Kapolda Maluku

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Wartawan, Ini Kata Kapolda Maluku

04/18/2023
Kalahkan Tual Dengan Skor Tipis Ambon ke Final Futsal Popmal IV

Kalahkan Tual Dengan Skor Tipis Ambon ke Final Futsal Popmal IV

11/25/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In