AMBONKITA.COM– Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan empat buah speed boat milik Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/9/2021).
Di sidang lanjutan yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Desianus Orno alias Odie Orno Cs tersebut, Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi fakta.
Enam saksi dihadirkan secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri MBD. Mereka yaitu Stepanus Linda, Stepania Watloli, Yuliaus Wiharmoko, Johan Rehatta, Obet Honak Yesayas Kuara, dan Joseph Vieky Sam.
Sidang diketuai Majelis Hakim Pasti Tarigan. Ia didampingi dua hakim anggota yakni Jenny Tulak dan Jefry Sefnat Sinaga.
Kepada majelis hakim, enam saksi mengaku tidak melihat bentuk fisik hasil pekerjaan saat dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan.
Penandatanganan dilakukan karena diperintahkan oleh Odie Orno, yang kala itu menjabat sebagai Kadis Perhubungan MBD.
“Yang mulia, waktu itu kita tidak melihat fisik barangnya. Kita hanya di suruh kadis, jadi kita ikut tandatangan saja,” kata para saksi.
Enam saksi juga mengakui kalau anggaran pembelian speed boat sudah dicairkan sebesar 100 persen.
Pencairan awal pada 8 Oktober 2015 sebesar Rp.304 juta, kemudian pada 14 Juli 2016 dilakukan pembayaran 100 persen sebesar Rp.1 miliar lebih.
Para saksi mengatakan pencairan anggaran pembelian speed boat dilakukan melalui Bank Maluku cabang Tiakur.
“Jadi pencairan itu sudah 100 persen dilakukan bendahara dari dinas keuangan dan aset daerah kabupaten MBD,” terang mereka.
Saksi-saksi mengakui temuan proyek fiktif baru diketahui setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK terhadap keuangan daerah kabupaten MBD tahun 2016. Termasuk anggaran pembelian speed boat tersebut.
“Saat itu BPK periksa laporan keuangan terkait pembelian empat unit speed boat baru diketahui. Selanjutnya BPK memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini menyeret tiga terdakwa yaitu mantan Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD, Desianus Orno alias Odie Orno, PPTK Rico Kontul, dan direktur CV. Tri Putra Fajar, Margaretha Simatauw.
Kasus itu terungkap ke publik setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat.
Pembelian itu dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD tahun 2015 sebesar lebih dari Rp.1 miliar.
Dari hasil audit menunjukan adanya dugaan manipulasi anggaran. Sebab, empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal, dana pembuatan empat buah speed boat bernilai miliaran rupiah ini sudah dicairkan 100 persen sejak pertengahan tahun 2016 lalu.
Saat BPK melakukan pengecekan, tersangka memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua dari empat buah speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post