AMBONKITA.COM,- Marselo Muskita alias MM, terdakwa sodomi anak ini akhirnya divonis bersalah. Pemuda 23 tahun itu dihukum penjara selama 18 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim, diketuai Orpa Marthina ini sedikit rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon yakni selama 20 tahun penjara.
Selain kurungan badan, Marselo yang menyodomi korban YP hingga meninggal dunia, ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Marselo Muskita selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” baca Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu sore (20/7/2022).
BACA JUGA: Pria di Ambon Ini Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun Anak Kandung Sendiri
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap korban pada bulan Desember 2021.
Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban yang baru berusia 7 tahun itu meninggal dunia karena infeksi di dubur.
Terdakwa divonis bersalah karena terbukti melanggara pasal 82, pasal 4 Undang-undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perarturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, kasus sodomi anak ini terungkap pada Desember 2021 lalu. Korban kala itu mengeluhkan sakit kepada orang tuanya.
Korban merasakan sakit lantaran terdakwa melancarkan aksi bejatnya berulang kali di rumahnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post