AMBONKITA.COM,- Terdakwa Septian Donald Mamahit, pemilik narkotika jenis ganja dan sabu-sabu terancam hukuman pidana penjara selama 7,4 tahun.
Ancaman tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, dalam sidang pembacaan tuntutan yang dihelat di Pangadilan Negeri Ambon, Selasa (10/6/2024). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina.
JPU menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Septian Donald Mamahit dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan empat bulan,“ kata JPU dalam amar tuntutannya.
Tak hanya hukuman kurungan badan, JPU juga menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, penyalahgunaan narkoba oleh Terdakwa Septian Donald Mamahit alias Septian terungkap pada Sabtu, 27 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 WIT. Ia diamankan di lorong masuk lembah argo, Jalan Wolter Mongensidi Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post