Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Simpan Narkotika, Pemuda Wayame Terancam 7 Tahun Penjara

Editor by Editor
02/23/2022
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Djun Aidin alias Una, terdakwa narkotika terancam hukuman penjara 7 tahun. Ia dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku pada sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/2/2022).

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Pemuda Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Amar tuntutan pria 25 tahun itu dibacakan JPU Isabela Ubleuw, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang. Kala itu, terdakwa didampingi Dominggus Huliselan, kuasa hukumnya.

Selain hukuman pidana penjara 7 tahun, JPU juga mengganjar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Menurut JPU, yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2 September 2021. Terdakwa ditangkap saat berada tepat di depan Kampus Poltek Ambon, kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Penggerebekan terhadap terdakwa dilakukan setelah aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menerima informasi dari informan bahwa terdakwa sementara berjalan dari arah kota Ambon hendak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mendapat kabar itu, tim penyelidik bergerak menuju TKP untuk membidik terdakwa. Melihat terdakwa sedang berjalan di depan kampus, petugas langsung menangkapnya. Saat itu, petugas melihat ada barang bukti satu paket sabu yang dimasukan ke dalam gelas ale-ale dengan berat 0,2 gram.

Berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman itu, terdakwa kemudian digiring menuju Markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk untuk diproses hukum.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: DESA WAYAMEJPU Kejati MalukuKecamatan Teluk AmbonKota AmbonPengadilan Negeri AmbonTerdakwa narkotika
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Next Post
gelombang tinggi

BMKG: Gelombang Tinggi Masih Diprediksi Terjadi di Maluku

Ngantuk saat Menyetir Mobil, Mahasiswa Seruduk Pengendara Motor hingga Meninggal Dunia di Ambon

Sopir Maut di Riang Ambon Belum Ditetapkan Tersangka

Recommended Stories

Blokade Jalan di Wakal Dibongkar

Blokade Jalan di Wakal Dibongkar

06/28/2023
Kantor PDAM Maluku Tengah Ludes Terbakar

Kantor PDAM Maluku Tengah Ludes Terbakar

03/04/2025
Kasus Gubernur Lukas Enembe, Tokoh Agama Papua : Proses Hukum Berjalan Adil dan Bukan Kriminalisasi

Kasus Gubernur Lukas Enembe, Tokoh Agama Papua : Proses Hukum Berjalan Adil dan Bukan Kriminalisasi

09/24/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In