Simpan Narkotika, Pemuda Wayame Terancam 7 Tahun Penjara
AMBONKITA.COM,- Djun Aidin alias Una, terdakwa narkotika terancam hukuman penjara 7 tahun. Ia dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku pada sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/2/2022).
Pemuda Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Amar tuntutan pria 25 tahun itu dibacakan JPU Isabela Ubleuw, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang. Kala itu, terdakwa didampingi Dominggus Huliselan, kuasa hukumnya.
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
- Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
Selain hukuman pidana penjara 7 tahun, JPU juga mengganjar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Menurut JPU, yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2 September 2021. Terdakwa ditangkap saat berada tepat di depan Kampus Poltek Ambon, kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Penggerebekan terhadap terdakwa dilakukan setelah aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menerima informasi dari informan bahwa terdakwa sementara berjalan dari arah kota Ambon hendak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mendapat kabar itu, tim penyelidik bergerak menuju TKP untuk membidik terdakwa. Melihat terdakwa sedang berjalan di depan kampus, petugas langsung menangkapnya. Saat itu, petugas melihat ada barang bukti satu paket sabu yang dimasukan ke dalam gelas ale-ale dengan berat 0,2 gram.
Berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman itu, terdakwa kemudian digiring menuju Markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk untuk diproses hukum.
Penulis: Husen Toisuta








