Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Warga Kudamati Terancam 4 Tahun Penjara

Share

AMBONKITA.COM,- Errol Tahapary, warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Terdakwa perkara narkotika ini dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Ia terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram di dalam bungkusan rokok.

Errol diancam hukuman selama 4 tahun penjara disampaikan JPU, Lilia Heluth pada sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/2/2022).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Orpa Martina Cs. Dalam sidang itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU dalam amar tuntutannya.

Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menyebutkan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkotika, dan meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Setelah mendengarkan pembacaan amar tuntutan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa disebutkan ditangkap di depan Swalayan Empi, Jalan Dr. Kayadoe, Kudamati, Kota Ambon, Senin 13 September 2021 lalu.

Penangkapan berawal dari informasi yang didapat Satnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Saat penangkapan, terdakwa menyisipkan narkoba itu dalam bungkus rokok.

Terdakwa juga mengaku sabu tersebut dibeli dari Epok (Bukan identitas sebenarnya dan masuk daftar pencarian orang) sebesar Rp 1,5 juta.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024