Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Simpan Sabu-sabu di Kantong Celana, Warga Mardika Dipenjara 6 Tahun, Didenda Rp800 juta

Editor by Editor
10/14/2022
Reading Time: 1 min read
0
narkotika sabu-sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Ilham Tamrin, terdakwa narkotika divonis bersalah. Warga Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini dihukum pidana penjara 6 tahun.

RELATED POSTS

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Putusan bersalah disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (13/10/2022).

Tamrin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Ilham Tamrin juga dibebankan membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Martina dalam amar putusannya. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Els Leonupun dan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya dituntut penjara 7 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Narkotika, Satu Diantaranya Oknum Polisi Disidangkan

Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 14.00 WIT. Ia dibekuk di depan SPBU Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap terdakwa berawal saat tiga anggota polisi menerima informasi dari informan. Terdakwa sedang menguasai narkotika dan akan melintas di depan SPBU Kebun Cengkih.

Mendapat laporan itu, ketiga anggota polisi tersebut langsung melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terdakwa akhirnya diringkus.

Saat diamankan polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celananya. Terdakwa juga mengakui barang bukti itu dibeli dari salah satu saksi yang bermukim di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Karena itulah, petugas langsung mengamankan terdakwa dan barang buktinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: NarkotikaPengadilan Negeri AmbonSabu-sabu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Next Post
Korsleting, Satu Unit Rumah Warga Gunung Nona Ludes Terbakar

Korsleting, Satu Unit Rumah Warga Gunung Nona Ludes Terbakar

Program “Ambon Damai” Diluncurkan, PLN Permudah Warga Maluku Beli Motor Listrik

Program "Ambon Damai" Diluncurkan, PLN Permudah Warga Maluku Beli Motor Listrik

Recommended Stories

Salah kalau TNI Jaga Aboru dan Polisi Amankan Hulaliu

Salah kalau TNI Jaga Aboru dan Polisi Amankan Hulaliu

02/17/2022
Tunjangan Kinerja Anggota Polisi Bermasalah Dihentikan

Tunjangan Kinerja Anggota Polisi Bermasalah Dihentikan

03/04/2022
kasdam pattimura wafat

Kasdam Pattimura Wafat, Kapolda: Beliau Orang Baik

05/14/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In