Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Kasus Asusila Sekdis Pariwisata akan Diberhentikan Sementara

Editor by Editor
09/14/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sikapi Tuntutan Permahi Ambon, Kepala BKD: Status Pelanggaran Plh Sekda Maluku Bersih

Kepala BKD Maluku, Halimah Soamole. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, yang diduga mencabuli siswi magang di kantornya akan diberhentikan sementara. Ia akan diberhentikan dalam jabatannya hingga proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

RELATED POSTS

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Halimah Soamole, mengatakan, proses pemberhentian sementara terhadap Salmin Saleh akan dilakukan setelah digelar langkah-langkah hukum administrasi.

Salmin Saleh telah memenuhi undangan dan diperiksa terkait perbuatannya itu selama dua hari berturut-turut. Ia diperiksa pada hari Senin dan Selasa, 9 – 10 September 2024.

“Yang mana oleh Tim Disiplin direkomendasi saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disipilin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Soamole melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (13/9/2024).

Untuk diketahui, Salmin Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Satreskrim Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Salmin jadi tersangka setelah penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon menemukan sejumlah alat bukti yang cukup atas perbuatan asusilanya.

Salmin dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak setelah memenuhi undangan pemeriksaan polisi pada Kamis (12/9/2024). Ia menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan perbuatan bejatnya kepada siswi magang di kantor Pariwisata, tempatnya bekerja.

“Untuk kasus cabul sekdis, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasti ditahan, dan yang bersangkutan  sementara diperiksa dulu” kata AKP La Beli, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon.

Salmin Saleh, dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan mencabuli siswi magang. Laporan kasus ini tertuang dalam surat dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.

Perbuatan ini dilakukan Salmin Saleh pada Jumat (6/9/2024). Pelaku mencabuli korban. Bahkan, korban diajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comSalmin SalehSekdis Pariwisata
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate
Headline

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

09/18/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi
Headline

Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

09/17/2025
Next Post
33 Personel Bintara di Maluku akan Naik Perwira

33 Personel Bintara di Maluku akan Naik Perwira

DPRD dan Pemda Maluku Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

DPRD dan Pemda Maluku Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

Recommended Stories

Pemerintah Ambon Operasi Burung Hantu di Malam Hari

PPKM di Ambon Lanjut, Kegiatan Ekonomi Dibuka Hingga Jam 9 Malam

07/26/2021
Polwan

Polwan Donor Darah di Ambon

08/10/2022
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polda Maluku Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Dinas

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polda Maluku Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Dinas

05/24/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In