AMBONKITA.COM,- Marten Albertus Masela, 18 tahun, pengemudi mobil avanza putih dengan pelat polisi nomor DE 1310 AD, ini terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ambon itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kecelakaan maut di ruas jalan dr. J. Leimena, Desa Riang, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (23/2/2022).
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pukul 06.20 WIT itu menyebabkan Angga Sallatalohy, pengedara sepeda motor mio DE 2776 NS, meninggal dunia seketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12 juta,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, kepada AmbonKita.com, Senin (28/2/2022).
Setelah ditetapkan tersangka, warga Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu resmi di tahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon, bilangan Parigilima Ambon.
Penyidik unit kecelakaan Satuan Lalu Lintas, saat ini sedang merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon.
Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas berawal saat mobil toyota avanza putih itu bergerak dari arah Desa Wayame hendak menuju Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Di tengah perjalanan atau tepatnya di TKP, sopir mobil naas yang merupakan seorang mahasiswa ini mulai merasa ngantuk.
Karena merasa ngantuk, ia hilang kendali mengemudikan mobil hingga keluar jalur. Ia mengambil jalur kanan, dimana korban saat itu dari arah berlawanan menunggangi motor matic Mio M3 DE 2776 NS.
Lantaran telah mengambil jalur dari arah berlawanan, tabrakan maut tak dapat dihindari. Kuatnya tabrakan menyebabkan pengendara motor 26 tahun itu terpental dari atas motornya hingga mengalami luka-luka. Ia seketika menghembuskan nafas terakhir di TKP sekitar pukul 06.20 WIT.
Selain menabrak korban, mobil naas yang dikemudikan itu, juga menerobos pagar sebuah pertokoan hingga hancur. Mobil kemudian berhenti di depan pertokoan dengan kondisi terbalik menyamping ke kiri.
Baca juga:Â Ngantuk saat Menyetir Mobil, Mahasiswa Seruduk Pengendara Motor hingga Meninggal Dunia di Ambon
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post