AMBONKITA.COM,- Syarat wajib PCR bagi pelaku perjalanan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 akan dihilangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat juga telah menurunkan harga PCR untuk pelaku perjalanan seharga Rp 275 ribu.
Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, mengatakan, syarat wajib PCR bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk maupun keluar ibukota provinsi Maluku akan dihilangkan setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Betul, itu statement pertama yang keluar beberapa minggu sebelumnya. Pernyataan resmi dari Menteri PMK sebagai usulan dari pada itu yang jadi perkembangan terakhir ini. Dan kita tinggal tunggu realisasi SK-nya saja,” kata Richard pada Rabu (3/11/2021).
Prinsipnya, kata Mantan ketua DPRD Maluku ini, pihaknya hanya tinggal menunggu realisasi dari usulan PMK, terkait dihilangkannya syarat wajib PCR tersebut.
“Jika sudah ada SK resmi bahwa PCR tidak lagi berlaku sebagai syarat perjalanan, otomatis Pemkot akan langsung tindak lanjut. Agar supaya masyarakat tidak kesulitan dalam melakukan perjalanan,” jelasnya.
Setelah dihentikannya PCR, Wali kota dua periode ini mengaku pihaknya akan tetap menerapkan syarat wajib Antigen bagi para pelaku perjalanan.
Syarat wajib Antigen untuk pelaku perjalanan tetap dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus pandemi tersebut.
“Minimal nanti kita pakai rapid antigen saja lah sebagai syarat perjalanan. Saya rasa, antigen juga tidak memberatkan masyarakat. Intinya kita tunggu saja realisasi resmi dalam bentuk SK dari pusat,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post