AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku selama tahun 2021 telah menangani sebanyak 41 kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bila dibanding 2020, kasus ITE yang ditangani tahun ini oleh penyidik Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, mengalami penurunan.
“Kalau tahun ini (2021) sebanyak 41 kasus yang ditangani. Sementara untuk tahun 2020 sebanyak 51 kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat kepada AmbonKita.com, Senin (13/12/2021).
Dari 41 kasus yang ditangani pada 2021, juru bicara Polda Maluku ini mengaku sebanyak 27 diantaranya telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dinyatakan P21, kasus tersebut kemudian dilimpahkan atau dilakukan tahap II (penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada jaksa). Dengan demikian, kasus itu dinyatakan selesai ditangani polisi.
“Kalau yang masih ditunda sebanyak 14 kasus. 10 diantaranya masih dalam penyelidikan, dan 4 kasus lainnya sudah naik penyidikan,” kata dia.
Meski belum dapat memastikan kasus-kasus apa yang masih ditangani saat ini, namun Rum mengaku dari segi penyelesaian kasus telah terjadi peningkatan hingga 66 persen bila dibanding 2020.
“Kalau tahun 2020, dari 51 kasus yang ditangani, hanya 9 kasus yang diselesaikan (P21) atau sekitar 18 persen. Sementara tahun 2021 mencapai 66 persen,” jelasnya.
Dari jumlah kasus yang masih ditangani saat ini, Rum mengaku sudah termasuk dengan video adegan mesum oleh dua selebgram di Ambon yang sempat viral. Mereka kini diketahui telah menikah.
“Iya sudah termasuk dengan yang itu (video mesum oleh dua selebgram di Ambon). Kasusnya masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post