AMBONKITA.COM- Sebanyak 14 usaha Televisi (TV) Kabel di kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ditemukan belum mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Namun mereka tetap menarik iuran pada pelanggan.
Belasan TV Kabel tak punya izin ditemukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku saat melakukan monitoring evaluasi (monev), bimbingan teknis dan workshop di Malteng selama tiga hari sejak Jumat-Minggu (10/10/2021).
Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama, dalam rilisnya Senin (11/10/2021) mengaku, monev dilaksanakan dengan menggandeng Pemerintah Desa setempat dan Asosiasi TV Kabel (ICTA) Provinsi Maluku. Ini dilakukan agar mereka dapat terlibat aktif.
Setelah ditemukan, belasan usaha TV Kabel itu langsung diberikan bimbingan teknis terkait proses perijinan dan pentingnya TV Kabel berijin.
KPID Maluku mewajibkan mereka untuk menghentikan siarannya sampai memiliki IPP Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”.
KPID Maluku melibatkan Pemerintah Desa sebagai upaya membantu tugas negara untuk memastikan setiap warga terjamin haknya mendapatkan informasi.
Discussion about this post