Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terbukti Narkoba, Oknum Polisi Dihukum 8 Tahun Penjara

Editor by Editor
01/18/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Oknum polisi

Oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Aipda AS, tersangka kasus dugaan narkotika saat digiring di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (23/6/2022). (FOTO: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada oknum polisi Alwi Satu, terdakwa kasus narkoba.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Oknum anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku itu terbukti bersalah dalam jaringan narkoba di Desa Batu Merah, Kota Ambon.

Vonis bersalah dibacakan ketua Majelis Hakim Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/1/2023).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara serta denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” kata Hakim dalam amar putusannya.

Selain Alwi Satu, putusan bervariasi juga dijatuhkan kepada rekan-rekannya. Masing-masing Fahmi Latif alias La Dau divonis 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Sementara Rahul Walla divonis 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Ditangkap, Dirnarkoba Polda Maluku: Yang Terbukti Baru AS

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa Alwi Satu dan La Dau melalui kuasa hukum mereka menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan Rahul menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (28/9/2022), JPU Ahmad Latupono dalam dakwaannya menyebutkan penangkapan terhadap para terdakwa. Peristiwa itu berawal saat tim gabungan dari BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi.

Informasi yang didapat yaitu mengenai adanya kiriman diduga berisi narkoba yang akan diambil oleh oknum polisi tersebut di kantor jasa pengiriman barang TIKI, Jalan A. M Sangaji.

Dari informasi tersebut, tim selanjutnya melaporkan kepada Direktur Resnarkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Cahyo Hutomo.

“Setelah dilaporkan, Dirnarkoba kemudian memanggil Alwi Sattu untuk meng­hadap dan mengakui perbuatannya, bersama dua terdakwa lain,” jelas JPU.

Atas pengakuan Alwi, tim kemu­dian menuju ke kosan milik Muha­mad Fahmi Lating alias La Dau di desa Batu Merah. Setelah terdakwa Fahmi, tim langsung melakukan in­terogasi tentang keberadaan kiri­man yang sudah diterima dari Alwi.

“Terdakwa mengatakan, paket tersebut diserahkan kepada Muhamad Raul Walla. Atas info itu tim menyuruh terdakwa Fahmi menelpon terdakwa Raul dan memintanya ke kamar kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diamankan,” jelas JPU.

Setelah diamankan, terdakwa Raul diminta jujur dan mengeluarkan semua barang dari saku celana. Kala itu terdapat 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai. Sementara di saku belangkang celana sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil, beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM.

Terdakwa Raul mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya ia terima dari terdakwa Fahmi di kamar kos Fahmi, di mana sebelumnya barang tersebut diterima terdakwa Fahmi dari Alwi di parkiran Indomaret Batu Merah.

Mendengar penjelasnya, selanjutnya para terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna proses lebih lanjut. Terdakwa Raul mengakui membeli narkotika jenis shabu sebanyak 40 gram dari temannya bernama Bos Iki alias Uya yang berada di Kota Medan seharga Rp60 juta.

“Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Usai mendapat nomor resi pengiriman, terdakwa Raul mengirim resi tersebut kepada Alwi guna pengambilan,” ungkapnya.

Selanjutnya pada 17 Juni, terdawa Alwi mengambil kiriman dan berikutnya menghubungi terdakwa Fahmi untuk mengambil barang di Indomaret Batu Merah.

“Usai menerima paket, terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang,  yang setelah ditimbang berat sabu masing-masing 20,81 gram dan 20,80 gram. Selanjutnya terdakwa Fahmi meminta 10 gram untuk diatur sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Alwi SatuAmbonkita.comDitresnarkoba Polda MalukuNarkobaOknum Polisi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Next Post
Tenaga Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 Mengadu Nasib ke DPRD Maluku

Tenaga Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 Mengadu Nasib ke DPRD Maluku

Wakapolda Ajak OKP di Maluku Bersama Jaga Kamtibmas

Wakapolda Ajak OKP di Maluku Bersama Jaga Kamtibmas

Recommended Stories

Tiga Pucuk Senjata Api dan Bom Rakitan Ditemukan di Hutan Pulau Haruku

Tiga Pucuk Senjata Api dan Bom Rakitan Ditemukan di Hutan Pulau Haruku

03/31/2022
Seminar di Unpatti Indosat Konsisten Dorong Pengembangan Talenta Muda di Era Digital

Seminar di Unpatti Indosat Konsisten Dorong Pengembangan Talenta Muda di Era Digital

11/07/2024
Kejati Maluku Geledah Kantor Setda SBB, Ini yang Ditemukan

Kejati Maluku Geledah Kantor Setda SBB, Ini yang Ditemukan

11/11/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In