Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Empat Pelaku Narkotika Dilepas, Polresta Ambon Klaim sudah Profesional

Editor by Editor
04/27/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Pembegalan di Atas JMP Ambon tidak Benar, Ini Penjelasan Polisi

Kasi Humas Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengklaim telah bertindak profesional dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat empat orang pelaku.

RELATED POSTS

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

Pernyataan ini disampaikan setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba melepaskan empat orang pelaku narkotika berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).

Sebelumnya tak lama setelah penggerebekan pada tanggal 6 April 2026 malam di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengacara muda terlebih dahulu dilepas. Selanjutnya dua lainnya menyusul yaitu MP dan JMA.

Keempat pelaku itu “divonis” sebagai penyalahguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredarannya. Dari alasan ini, penyidik selanjutnya mengajukan penyelesaian hukum berdasarkan restorative justice. Mereka selanjutnya menjalani proses rehabilitasi.

“Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (27/4/2026).

Mengapa para pelaku ini dibebaskan berdasarkan restoratif justice. Menurut Jenet, dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum yang berlaku. “Selain itu, hasil asesmen menunjukkan keempat pelaku merupakan penyalahguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap. Atas dasar itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, masa penangkapan terhadap para terduga telah dilakukan sesuai aturan, yakni sejak 6 April hingga 9 April 2026 dan diperpanjang sampai 12 April 2026.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saat ini, keempat orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut tidak menjalani penahanan lanjutan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor di Polresta Ambon sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang, sesuai hasil asesmen yang telah dilakukan.

Polresta Ambon juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tegasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: empat pelaku narkotika dilepasPolresta AmbonRetorative justice
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Ambonku

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Next Post
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

Pansus DPRD Maluku Soroti Masalah Pendidikan, Kesehatan dan Perikanan

Pansus DPRD Maluku Soroti Masalah Pendidikan, Kesehatan dan Perikanan

Recommended Stories

Proyek Rumsus di SBB dan Malteng Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Jaksa Tahan Dua Tersangka

Proyek Rumsus di SBB dan Malteng Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Jaksa Tahan Dua Tersangka

08/27/2024
Donor Darah Terbanyak Polda Maluku Dapat Penghargaan dari PMI Ambon

Donor Darah Terbanyak Polda Maluku Dapat Penghargaan dari PMI Ambon

06/08/2022
Irjen Latif Jenguk Anggota Cacat Akibat Luka Tembak

Irjen Latif Jenguk Anggota Cacat Akibat Luka Tembak

09/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In