Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Empat Pelaku Narkotika Dilepas, Polresta Ambon Klaim sudah Profesional

Editor by Editor
04/27/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Pembegalan di Atas JMP Ambon tidak Benar, Ini Penjelasan Polisi

Kasi Humas Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengklaim telah bertindak profesional dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat empat orang pelaku.

RELATED POSTS

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Peletakan Batu Pertama Pos PAM STAIN, Kapolda: Semoga Mampu Tingkatkan Rasa Aman

Pernyataan ini disampaikan setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba melepaskan empat orang pelaku narkotika berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).

Sebelumnya tak lama setelah penggerebekan pada tanggal 6 April 2026 malam di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengacara muda terlebih dahulu dilepas. Selanjutnya dua lainnya menyusul yaitu MP dan JMA.

Keempat pelaku itu “divonis” sebagai penyalahguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredarannya. Dari alasan ini, penyidik selanjutnya mengajukan penyelesaian hukum berdasarkan restorative justice. Mereka selanjutnya menjalani proses rehabilitasi.

“Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (27/4/2026).

Mengapa para pelaku ini dibebaskan berdasarkan restoratif justice. Menurut Jenet, dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum yang berlaku. “Selain itu, hasil asesmen menunjukkan keempat pelaku merupakan penyalahguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap. Atas dasar itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, masa penangkapan terhadap para terduga telah dilakukan sesuai aturan, yakni sejak 6 April hingga 9 April 2026 dan diperpanjang sampai 12 April 2026.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saat ini, keempat orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut tidak menjalani penahanan lanjutan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor di Polresta Ambon sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang, sesuai hasil asesmen yang telah dilakukan.

Polresta Ambon juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tegasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: empat pelaku narkotika dilepasPolresta AmbonRetorative justice
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu
Headline

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu

04/26/2026
Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Headline

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

04/24/2026
Peletakan Batu Pertama Pos PAM STAIN, Kapolda: Semoga Mampu Tingkatkan Rasa Aman
Ambonku

Peletakan Batu Pertama Pos PAM STAIN, Kapolda: Semoga Mampu Tingkatkan Rasa Aman

04/23/2026
Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025
Headline

Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025

04/23/2026
Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat
Headline

Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat

04/23/2026
Pangdam Pattimura Ajak Media Jaga Kondusivitas Daerah
Ambonku

Pangdam Pattimura Ajak Media Jaga Kondusivitas Daerah

04/22/2026

Recommended Stories

Banding Ditolak, Iptu Thomas Keliombar akan Dipecat

Banding Ditolak, Iptu Thomas Keliombar akan Dipecat

02/01/2023
Anak Penderita Epilepsi Ditemukan Tewas Terapung di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Anak Penderita Epilepsi Ditemukan Tewas Terapung di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

07/22/2023
Pertamina

Harga BBM Naik Stok Aman

09/04/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In