Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Terjerat Narkotika, Satu Anggota Polres Seram Timur Dipecat tidak Terhormat

Editor by Editor
11/21/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Terjerat Narkotika, Satu Anggota Polres Seram Timur Dipecat tidak Terhormat

AMBONKITA.COM,- Brigpol Mario Atihuta, anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT), dipecat secara tidak terhormat. Ia terbukti terjerat narkotika.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Pemecatan terhadap Mario dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho.

Upacara PTDH berlangsung di lapangan apel Markas Polres SBT, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Senin (21/11/2022).

Brigpol Mario Atihuta sendiri di PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor Kep/433/X/2022 tentang pemberhentian tidak dengan dengan hormat dari dinas polri, putusan sidang komisi kode etik profesi polri nomor : PUT KKEP /10/ Vl / 2022 / KKEP, tanggal 23 Juni 2022.

Pemecatan terhadap Mario ditandai dengan penulisan kata PTDH oleh Kapolres SBT pada bingkai foto yang dibawa mewakili kehadiran yang bersangkutan.

“Upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kapolres Agus dalam sambutannya.

BACA JUGA: Uang Makan Minum SMA Siwalima Ambon Rp3,8 M, Polisi Kini Lidik Kasus Dugaan Keracunan Makanan

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas.

“Diantaranya asas kepastian hukum yaitu terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi institusi Polri yaitu PTDH,” jelasnya.

Pertimbangan lainnya, kata Agus yaitu asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu disiplin maupun kode etik Polri.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Polres SBTPTDH
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Next Post
Pantau Popmal IV, Ini Harapan Kapolda Maluku

Pantau Popmal IV, Ini Harapan Kapolda Maluku

Gunung Botak

Tunggu Kajian Amdal Koperasi Soar Pito Soar Pa Garap Tambang GB

Recommended Stories

Empat Unit Rumah Warga di Kampung Jawa Ambon Terbakar

Empat Unit Rumah Warga di Kampung Jawa Ambon Terbakar

04/30/2023
Perjuangkan Masyarakat Adat di DPD RI, Senator Boy Latuconsina Dapat Apresiasi dari UKIM

Perjuangkan Masyarakat Adat di DPD RI, Senator Boy Latuconsina Dapat Apresiasi dari UKIM

12/16/2024
Ketum Partai NasDem Surya Paloh Ingin Maluku Ada dalam Kapal Besar

Ketum Partai NasDem Surya Paloh Ingin Maluku Ada dalam Kapal Besar

02/07/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In