Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Terjerat Narkotika, Satu Anggota Polres Seram Timur Dipecat tidak Terhormat

Editor by Editor
11/21/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Terjerat Narkotika, Satu Anggota Polres Seram Timur Dipecat tidak Terhormat

AMBONKITA.COM,- Brigpol Mario Atihuta, anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT), dipecat secara tidak terhormat. Ia terbukti terjerat narkotika.

RELATED POSTS

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Pemecatan terhadap Mario dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho.

Upacara PTDH berlangsung di lapangan apel Markas Polres SBT, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Senin (21/11/2022).

Brigpol Mario Atihuta sendiri di PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor Kep/433/X/2022 tentang pemberhentian tidak dengan dengan hormat dari dinas polri, putusan sidang komisi kode etik profesi polri nomor : PUT KKEP /10/ Vl / 2022 / KKEP, tanggal 23 Juni 2022.

Pemecatan terhadap Mario ditandai dengan penulisan kata PTDH oleh Kapolres SBT pada bingkai foto yang dibawa mewakili kehadiran yang bersangkutan.

“Upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kapolres Agus dalam sambutannya.

BACA JUGA: Uang Makan Minum SMA Siwalima Ambon Rp3,8 M, Polisi Kini Lidik Kasus Dugaan Keracunan Makanan

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas.

“Diantaranya asas kepastian hukum yaitu terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi institusi Polri yaitu PTDH,” jelasnya.

Pertimbangan lainnya, kata Agus yaitu asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu disiplin maupun kode etik Polri.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Polres SBTPTDH
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP
Ambonku

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

05/19/2026
Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini
Headline

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

05/19/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Next Post
Pantau Popmal IV, Ini Harapan Kapolda Maluku

Pantau Popmal IV, Ini Harapan Kapolda Maluku

Gunung Botak

Tunggu Kajian Amdal Koperasi Soar Pito Soar Pa Garap Tambang GB

Recommended Stories

Sesar di Laut Banda Picu Gempa Tektonik 5,6 SR, Dirasakan Warga Banda Neira

Sesar di Laut Banda Picu Gempa Tektonik 5,6 SR, Dirasakan Warga Banda Neira

12/12/2021
701 Karton Surat Suara Presiden Tiba di Ambon

701 Karton Surat Suara Presiden Tiba di Ambon

12/19/2023
Warga Liang Keberatan Lahan Milik Negeri Dijual Atas Nama Pribadi ke ASDP dan IAIN Ambon

Warga Liang Keberatan Lahan Milik Negeri Dijual Atas Nama Pribadi ke ASDP dan IAIN Ambon

09/02/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In