Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terpidana Korupsi ADD-DD Rukun Jaya Dieksekusi Jaksa

Editor by Editor
05/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Muhammad Rasmi Sulla, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dieksekusi oleh jaksa setempat di Rutan Kelas IIA Ambon.

RELATED POSTS

Pertamina Diminta Perhatikan Kapasitas Tanki Timbun BBM dan Infastruktur untuk Ketahanan Energi di Papua Maluku

Kapolres MBD Pastikan Kesiapan Personel Berikan Rasa Aman untuk Masyarakat

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

Terpidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Negeri Administratif Rukun Jaya ini, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023.

“Putusan MA baru diterima pada tanggal 2 Mei 2023, atas nama terdakwa Muhammad Rasmi Sulla sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya dalam perkara penyalahgunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2019,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA: Mantan Sekda MBD Dihukum 5 Tahun Penjara Bayar Uang Pengganti 1,3 Miliar

MA, kata Kareba, dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsider atau yang dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan.

“Terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp721.173.000, subsider pidana penjara selama dua tahun,” katanya.

Putusan MA ini merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berjalan dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang ada.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Jaksa pada Kejari SBT telah melakukan tuntutan dan membuktikan secara sah, bahwa terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan ADD dan DD pada tahun 2019 lalu.

Putusan tersebut disambut baik sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap kasus korupsi. Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku ini mengatakan tindakan korupsi tidak akan dibiarkan dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik khususnya di wilayah Kabupaten SBT,” harapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: ADD-DD 2019Ambonkita.comKabupaten Seram Bagian TimurKejaksaan Negeri SBTKejaksaan Tinggi MalukuMahkamah AgungNegeri Administratif Rukun Jaya
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Diminta Perhatikan Kapasitas Tanki Timbun BBM dan Infastruktur untuk Ketahanan Energi di Papua Maluku
Maluku

Pertamina Diminta Perhatikan Kapasitas Tanki Timbun BBM dan Infastruktur untuk Ketahanan Energi di Papua Maluku

12/29/2025
Kapolres MBD Pastikan Kesiapan Personel Berikan Rasa Aman untuk Masyarakat
Maluku

Kapolres MBD Pastikan Kesiapan Personel Berikan Rasa Aman untuk Masyarakat

12/29/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

12/22/2025
Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru
Headline

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

12/22/2025
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan
Headline

Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan

12/19/2025
Next Post
Kompolnas RI Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dilakukan

Kompolnas RI Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dilakukan

Megawati Copot Murad, Benhur Ditunjuk sebagai Ketua DPD PDIP Maluku

Megawati Copot Murad, Benhur Ditunjuk sebagai Ketua DPD PDIP Maluku

Recommended Stories

Ngantuk saat Menyetir Mobil, Mahasiswa Seruduk Pengendara Motor hingga Meninggal Dunia di Ambon

Sopir Maut di Riang Ambon Belum Ditetapkan Tersangka

02/24/2022
Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada Buru akan Digelar MK

Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada Buru akan Digelar MK

04/24/2025
Kapolda Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat saat Pimpin Upacara Peringatan HUT ke 78 Bhayangkara

Kapolda Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat saat Pimpin Upacara Peringatan HUT ke 78 Bhayangkara

07/01/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In