AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, satu tersangka anak berinisial C, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Anak 14 tahun yang diduga telah mencabuli B, bocah 8 tahun, ini sudah diserahkan polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk kasus pencabulan anak 8 tahun yang dilakukan oleh pelaku anak berinisial C sudah kita limpahkan kepada JPU di kantor Kejari Ambon pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com, Rabu (26/10/2022).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dilakukan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Ini Ditangkap Polisi
Dengan diserahkan tersangka anak, maka penanganan kasus pencabulan terhadap bocah 8 tahun dinyatakan berakhir ditangani polisi. Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga tahapan persidangan.
Tersangka sendiri dijerat menggunakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Untuk diketahui, C mencabuli B di Lapangan Merdeka, Kota Ambon pada Minggu (9/10/2022) sekira pukul 22.00 WIT. Tersangka C diamankan setelah polisi menerima laporan orang tua korban pada Senin (10/10/2022).
Tersangka C mencabuli B dengan modus mengajaknya ke bangunan kosong di TKP. Tersangka lalu mencekik korban, kemudian menutup wajah dan juga hidung menggunakan tangan. Ia lalu mencabuli B.
Perlakuan tersangka membuat korban mengalami trauma dan luka memerah di mata kanan dan kiri, serta alat vital korban.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post