AMBONKITA.COM,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Barat Daya (MBD), menyerahkan pria berinisial TA alias Tom, Tersangka kasus dugaan pembunuhan di Desa Nomaha, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten MBD.
Tom diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/9/2025). Proses tahap 2 ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Cabang Wonreli.
Penyerahan Tersangka bersama barang bukti dilakukan setelag berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidanaKUHPidana,” kata KBO Satreskrim Polres MBD, IPTU Rivaldy Said usai memimpin penyerahan tersangka.
Kasus tindak pidana pembunugan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di Desa Nomaha, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten MBD pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Setelah tahap dua (2), maka penanganan kasus ini dinyatakan selesai ditangani Polres MBD. Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga dipersidangan,” tandasnya.●
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS