AMBONKITA.COM,-Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil meringkus Stiven, tersangka pelaku tindak pidana cyber terkait pornografi. Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, mengungkapkan hal ini, Minggu 14 Juni 2020 di Ambon.
Kombes Pol Eko Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Stiven ini dipimpin langsung AKBP Max Tahya. “Tersangka kita amankan di rumahnya, Negri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 pukul 19.00 WIT,” ujar Kombes Pol Eko Santoso.
Saat diamankan, Tim langsung membawa tersangka ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon. “Saat ini tersanga sudah berada ditahanan Rutan Polda Maluku setelah melalui pemeriksaan Protokol Covid-19 dan dinyatakan negatif. Dan selanjutnya akan diserahkan tahap 2 ke Kajati Maluku,”jelasnya.
Untuk Tersangka Stiven diduga melakukan tindakan pornografi, yaitu memposting konten porno pada melalui akun media sosial fecebook dan Instagram, yang diduga melanggar Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Jadi tersangka ini, sebelumnya telah masuk dalam daftar DPO sejak tanggal 22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi,”jelas Kombes Pol Eko Santoso. (ALFIAN SANUSI)
Discussion about this post