AMBONKITA.COM,- Tiga orang tersangka terduga penyebar hoaks kebakaran rumah ibadah Mushallah di Kota Tual, digelandang aparat Polda Maluku ke kota Ambon, Minggu (5/2/2023).
Ketiga tersangka yang dibawa untuk menjalani proses hukum di Ambon yaitu MTR, ABS dan ZBN. Mereka diterbangkan menggunakan pesawat komersial dan dijaga ketat aparat Polda Maluku.
“3 tersangka penyebar hoaks kebakaran Mushallah di Tual, dibawa untuk diperiksa dan ditahan di Rutan Polda,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Maluku menetapkan tiga orang penyebar berita hoaks atau informasi bohong terkait terbakarnya rumah ibadah Mushallah di kota Tual, sebagai tersangka, Sabtu (4/2/2023).
BACA JUGA:Â Tiga Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar di Tual Diamankan Polda Maluku
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong ini yaitu MTR, ABS dan ZBN. Ketiganya telah diamankan Polda Maluku di Rumah Tahanan Polres Tual.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andry Iskandar, dalam press rilis yang digelar di Polres Tual, menyebutkan, tersangka pertama yang diamankan yaitu berinisial ZBN. Ia diamankan selepas shalat Jumat (3/2/2023). Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.
Setelah ZBN diamankan, Andry yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat dan Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, mengaku tak berselang lama tim kembali mengamankan MTR dan ABS.
Tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup whatsapp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.
“Kita juga sudah mengamankan 3 barang bukti handphone yang kita sita dari para tersangka dan sudah kita gelarkan. Selanjutnya kita lakukan penyidikan,” kata Andry.
Senada dengan Dirreskrimum Polda Maluku, Kapolres Tual Prayudha Widiatmoko, juga menyampaikan, telah melakukan berbagai upaya untuk menghalangi bentrokan atau kontak fisik agar tidak terjadi. Kala itu, untuk mencegah massa saling berhadap-hadapan, pihaknya lalu mengamankan dua orang warga. Mereka yang diamankan dianggap sebagai provokator dan kedapatan membawa senjata tajam.
Dua tersangka yang diamankan yaitu berinisial J dan M. Mereka diamankan pada Kamis (2/2/2023). J diamankan di depan Pendopo Walikota Tual. Sementara M diamankan kawasan Tanah Putih.
“Dua tersangka ini dinilai sebagai provokator yang memprovokasi massa di dua tempat tersebut. Keduanya juga diamankan karena membawa senjata tajam. Karena jumlah masa yang terlalu banyak dan jumlah personil terbatas ditambah kita harus membubarkan massa sehingga hanya beberapa yang berhasil kita amankan tersebut,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, kembali menyampaikan, sejak Kamis siang (2/2/2023) hingga saat ini situasi dan kondisi kamtibmas di kota Tual sudah kondusif.
“Perlu kami jelaskan sejak hari Kamis siang sampai dengan saat ini situasi sudah normal,” jelasnya.
Juru bicara Polda Maluku ini juga mengaku pada hari Kamis, warga sempat mengungsi di kawasan Lanal Tual dan beberapa tempat yang dianggap aman di kota Tual. Namun sampai dengan pagi tadi, Sabtu (4/2/2023), sebagian besar warga yang mengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing.
“Sebagian besar dari pengungsi itu sudah kembali karena memang rumah-rumah mereka sebagian besar tidak mengalami kerusakan. Memang ada rumah yang mengalami kerusakan dan terbakar dan mereka ini yang sampai saat ini masih mengungsi. Sementara sebagian besarnya sudah kembali,” tambahnya.
Terkait dengan kerusakan rumah warga, Ohoirat mengaku Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan status Penanganan Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
“Dan status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan oleh Pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan kepada teman-teman sekalian bahwa situasi Kamtibmas di kota Tual sudah kondusif, sudah normal dan aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post