AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11, di Desa Kaloa, Kecamatan Seram Utara (Serut), Kabupaten Maluku Tengah, dituntut bervariasi.
Ketiga terdakwa masing-masing Kepala Sekolah, Imanuel Lumaesan, bendahara pembangunan, Daniel Souhaly (26), dan konsultan pengawas, Arman Syah Tomagola (37).
Imanuel Lumaesan, dan Daniel Souhaly dituntut penjara selama 7,6 tahun. Sedangkan Arman Syah Tomagola diancam selama 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/10/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Cristina Tetelepta, didampingi dua hakim anggota.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Bandara Banda Dituntut Penjara 5 Tahun
Selain pidana kurungan badan, terdakwa Imanuel Lumaesan dan Daniel Souhaly juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.830.978.960.05 (delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah lima sen).
JPU juga menyebutkan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika keduanya tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana subsider selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan.
“Yang meringankan para terdakwa berlaku sopan di persidangan, sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa membuat negara mengalami kerugian keuangan negara ratusan juta,” kata JPU Karimudin, dalam amar tuntutannya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan ketiga terdakwa terungkap Pembangunan USB SMP Persiapan Negeri 11, di Desa Kaloa, dibangun sejak tahun 2019. Nilai kontraknya sebesar lebih dari Rp3 miliar.
Terdakwa Imanuel Lumaesan selaku Kepala Sekolah saat itu menjabat sebagai ketua panitia pembangunan. Sedangkan Daniel Souhaly diangkat sebagai bendahara pembangunan, dan Arman Syah Tomagola ditunjuk sebagai konsultan pengawas.
Pada pelaksanaan proyek itu tidak dikerjakan sesuai dengan Rancangan Anggara Belanja (RAB), yang termuat dalam dokumen perencanaan.
JPU menyatakan ketiga terdakwa melaksanakan pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis, terdapat kekurangan volume pekerjaan, serta item pekerjaan fiktif, dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan. Ketiga terdakwa juga membuat laporan pekerjaan fiktif yang dilaporkan seolah-olah dikerjakan di lapangan.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…