AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang sempat diamankan dalam penggerebekan gudang oplosan BBM subsidi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka ialah pemilik BBM subsidi yakni H. Saleh (HS), sopirnya Maru Raheng (MR), dan Adul Jainal (AJ), karyawan yang mengoplos BBM. Sementara dua orang lainnya sebagai saksi.
“Untuk kasus BBM oplosan sudah tiga orang yang kita tetapkan tersangka. Yaitu HS, AJ dan MR,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli, Rabu (20/9/2023).
Gudang oplosan BBM subsidi milik H. Saleh berada di Dusun Waiselang, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. Setelah dioplos antara minyak jenis solar dengan minyak tanah kemudian diedarkan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Â Grebek Gudang di SBB, Polisi Amankan 13,6 Ton BBM Subsidi Oplosan
Andi mengatakan ketiga tersangka telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi UU.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 13,6 ton BBM oplosan diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam penggerebakan yang dilakukan pada Sabtu (16/9/2023) dan Minggu (17/9/2023) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Polisi juga mengamankan sebanyak 600 liter minyak tanah murni, dan lima orang warga yang diduga menjalankan bisnis illegal tersebut. Mereka ialah MR, SR, AR, AJ dan HS.
Praktek curang BBM oplosan itu terungkap karena partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post