AMBONKITA.COM,– Tim Seleksi (Timsel) calon komisioner KPU Provinsi Maluku dinilai tak profesional. Timsel diduga tidak memiliki standar penilaian, hingga pengabaian kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Bahkan, diduga seleksi hanya formalitas belaka.
20 peserta calon anggota KPU Maluku telah ditetapkan lulus dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Hal itu berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi KPU Nomor: 15/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI- Pu/03/81/23 tentang hasil seleksi tertulis dan tes psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 – 2029, tanggal 30 Desember 2023.
Ketidak profesionalan timsel perekrutan anggota KPU Maluku tersebut disampaikan sejumlah peserta yang dinyatakan tidak lulus. Mereka merasa pemberian nilai oleh timsel tidak sesuai dengan hasil tes yang telah dilalalui.
“Nilai-nilai pada aplikasi SIAKBA tidak sesuai dengan nilai CAT pada waktu submit. Saya pada saat submit nilai CAT 42, tapi yang tercantum pada SIAKBA 41,” ungkap Rosna Sehwaky kepada wartawan di Ambon, Selasa (2/1/2024).
Selain nilai CAT, penilaian terhadap essay pun timsel dinilai tidak profesional. Laman essay ada lima soal, namun apabila terisi penuh maka nilai yang didapatkan pun tidak sesuai. “Akumulasi nilai essay yang diberikan timsel sangat rendah tidak sesuai dan ada indikasi Timsel menaikan nilai akumulasi essay maximal meskipun nilai tes tertulis rendah pada peserta seleksi yang masuk kategori 20 besar,” jelasnya.
Tak hanya itu, standar penilaian minimal yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa dinyatakan lulus tidak disampaikan oleh timsel.
“Jelang seleksi Psiko dilaksanakan, Ketua Timsel menyampaikan secara lisan di Santika Hotel bahwa nilai Psiko sangat berperan dalam menentukan kelulusan. Bila Psiko jelek maka sebagus apapun nilai CAT dapat dipastikan akan hilang namanya,” tambah Ardiansyah, salah satu peserta seleksi yang tidak lulus.
BACA JUGA:Â Persoalan Istri Mantan Danyon A Satbrimobda Maluku Jangan Bawa Nama Kesatuan
Para peserta juga menduga ada indikasi kebocoran file hasil rahasia negara. Pasalnya, dua jam sebelum pengumuman hasil seleksi, sudah terpublish di masyarakat. Padahal, belum ada pengumuman pada peserta seleksi secara resmi. “Koordinator Sekretariat Panitia Seleksi menyampaikan menunggu Timsel 1 dan 2 dari kabupaten kota dan akan dipublish pengumuman hasil tes tertulis dan hasil tes psiko sekaligus,” tambahnya.
Berdasarkan aturan hukum UU Nomor 7 tahun 2018 Pasal 29 dan Pasal 30 Tentang pengumuman hasil tes tertulis (CAT) dan hasil psikologi harus diumumkan pada aplikasi resmi KPU seperti SIAKBA, sebelum dipublish pengumuman peserta yang masuk kategori 20 besar.
“Faktanya, pengumuman kategori peserta yang masuk 20 besar sudah beredar dua jam sebelum penetapan hasil di SIAKBA pengumuman resmi dari Panitia Seleksi KPU Provinsi Maluku,” katanya.
Tak hanya itu, nilai pada SIAKBA belum dipublikasikan tetapi Pengumuman Hasil Resmi 20 Nama melalui Surat Keputusan Seleksi sudah diumumkan pada Grup Peserta Seleksi KPU Maluku.
“Pasal 10 ayat 7 Undang-Undang Nomor 7Â Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Bahkan pendaftaran sempat ditunda karena kuota perempuan belum tercukupi. Saya beranggapan bahwa semacam perempuan dianggap sebagai pelengkap untuk mengikuti seleksi ini lalu kemudian tidak diperhatikan untuk ikut beserta laki-laki dalam proses ini,” tambah Rosna, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur ini.
Ia mengungkapkan, saat ini tidak ada lagi keterwakilan perempuan sebagaimana kuota 30 persen. Bahkan 5 perempuan yang mengikuti seleksi dan dinyatakan tidak lulus, beberapa diantaranya memiliki pengalaman kepemiluan yang luar biasa.
“Ada yang mantan ketua Bawaslu SBT, ada yang mantan anggota KPU Kota Ambon, ada yang mantan anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Kalau dibilang memiliki pengetahuan penyelenggara itu lebih dahsyat dibandingkan dengan 20 orang yang lulus ini. Kenapa kita tidak diperhatikan untuk keterpenuhan kuota 30 persen sebagaimana amanat peraturan KPU?,” tanya Rosna heran.
Peserta lainnya Mochtar Touwe, mengaku, pihaknya sementara menyusun narasi laporan gugatan untuk dikirim ke ketua KPU RI. Menurutnya, gugatan ke ketua KPU RI perlu disampaikan sebagai bagian dari apresiasi untuk mengawal proses perekrutan anggota KPU yang bersih.
“Kami merasa ini penting dibenahi, kami sebagai penggiat pemilu akan mengawal proses ini hingga tuntas. Kami akan melayangkan surat gugatan ke KPU RI sebagai bentuk apresiasi dalam mengawal proses seleksi yang ada, tentunya dengan beberapa poin yang menjadi sandaran hukum kami,” jelasnya.
Selain menyiapkan narasi, syarat materil formil sebagai dasar laporan yang telah dikantongi pun akan dilapirkan dalam laporan gugatan ke Ketua KPU RI.
“Keterpenuhan syarat material formil sudah kami siapkan, kami ambil dari beberapa indikator yang akan kami lampirkan dalam bentuk gugatan yang menjadi syarat formil materiil dalam penyampaian gugatan ke KPU RI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, gugatan laporan yang akan dikirim ke ketua KPU RI akan ditandatangani oleh beberapa perserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi anggota KPU Maluku. Seperti Sundari Warandy, Rosna Sehwaky, Abdullah Ely, Mochtar Touwe, Ardiansyah, Fretz Mouw dan Revency Vania Rugebregt.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post