AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menekankan, setiap anggota bermasalah atau yang berperkara, baik disiplin maupun kode etik, tidak mendapatkan haknya berupa tunjangan kinerja hingga usai menjalani hukuman.
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Saripudin, dalam rapat analisa dan evaluasi (Anev) yang digelar, Jumat (4/3/2022). Anev awal minggu bulan Maret 2022 ini berlangsung di ruang rapat Bidang Propam Polda Maluku, Kota Ambon.
“Penekanan Bapak Kapolda Maluku terkait hak tunjangan kinerja, apabila anggota tersebut berperkara baik disiplin maupun kode etik maka akan diajukan untuk dihentikan sampai dengan anggota tersebut selesai menjalankan hukuman yang sudah ada putusan baik sidang disiplin maupun sidang kode etik,” tegasnya.
Saripudin meminta personel propam untuk terus melakukan mitigasi atau pencegahan terjadinya pelanggaran anggota.
“Karena terlihat dari kegiatan mitigasi yang digencarkan kepada satker maupun jajaran terbukti ampuh dalam menekan pelanggaran yang di lakukan anggota Polri,” ungkap Saripudin.
Kegiatan mitigasi, lanjut dia harus terus dilakukan baik melalui sosialisasi pemuliaan profesi Polri, sampai dengan penegakkan penertiban disiplin sebagai kontrol serta pengingat kepada para anggota.
“Ini harus dilakukan terus agar anggota Polri tahu bahwa mereka memiliki kewajiban dan aturan yang harus dilaksanakan setiap insan Bhayangkara,” pintanya.
Perwira menengah tiga melati di pundaknya itu juga menyampaikan kepada bawahannya bahwa propam merupakan benteng terakhir para pencari keadilan. Keprofesionalan dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat maupun anggota Polri ini harus dipegang teguh. Sehingga Citra Polri di masyarakat dapat terjaga.
“Propam selain bertugas sebagai penegak disiplin maupun kode etik personel Polri, wajib memberi contoh yang baik kepada personel yang lainnya,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post