AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pembangunan Rumah Khusus (Rumsus) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku Tahun 2016.
Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu sejumlah Raja atau Kepala Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Sejumlah pihak dari BP2P Maluku juga telah memenuhi undangan pemeriksaan pada pekan kemarin.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan, seluruh Raja di kabupaten SBB dan Maluku Tengah (Malteng) di mana tempat pembangunan rumsus telah diperiksa. Terakhir yaitu Raja Wakolo, serta Raja Loki dan Siaputih.
“Belum ada penetapan tersangka, terakhir dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari Kepala Pemerintahan Negeri di lokasi pembangunan rumah khusus, diantaranya Raja Wakolo, Raja Loki, dan Siaputih dan beberapa pihak BP2P yang baru sempat mengikuti panggilan penyidik di minggu kemarin,” kata Latuconsina kepada AmbonKita.com, Selasa (2/4/2024).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pembangunan Rumsus di SBB & Malteng Naik Penyidikan
Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan tipikor dalam proyek pembangunan rumsus pada BP2P Provinsi Maluku sendiri telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dinaikannya status perkara ini setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tipikor dalam pekerjaan pembangunan rumsus tersebut.
Pembangunan rumsus dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp6,1 miliar.
Terdapat dua wilayah proyek itu dikerjakan yaitu di kabupaten SBB dan Maluku Tengah (Malteng). Di SBB terdapat 22 unit rumsus yang dibangun, tersebar di desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanagoyang, Lisabata, Elpaputih, Samasuru dan Loki. Sementara di Malteng ada 2 unit yakni di desa Mamala dan Morella.
Pencairan anggaran terhadap pembangunan proyek tersebut diketahui telah mencapai 100 persen. Sayangnya, hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum pekerjaannya belum selesai hingga kini. Mirisnya lagi, ada rumsus yang hanya baru pondasinya saja berdiri.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post