Wali Kota Ambon Resmi Ditahan KPK, Ini Motifnya

Share

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Ia ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Selain Richard, KPK juga menahan Andrew Erin Hehanussa (AEH), staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. AEH merupakan orang kepercayaan RL.

Saat ini, KPK masih akan memanggil kembali satu tersangka lainnya yakni Amri (AR). Karyawan Alfamidi itu, diketahui menghilang dan belum memenuhi panggilan KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui media sosial Facebook, mengaku, tersangka RL, AEH dan AM ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi.

“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data diantaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, yaitu RL, AEH dan AM,” kata Firli, Jumat (13/5/2022).

BACA JUGA: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon sebagai Tersangka

RL sendiri dijemput paksa tim penyidik disalah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat. Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis.

“Namun demikian tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kurun waktu tahun 2020, RL memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. Karena kewenangannya tersebut, AR diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan AR, RL kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” kata dia.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta. Jumlah ini diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

“RL juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambahnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, KPK menjerat AR melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tersangka RL dan AEH ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 – 1 Juni 2022. RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” sebutnya.

KPK juga meminta tersangka AR agar kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan AR agar dapat memberitahukan keberadaannya dan tidak malah menyembunyikan yang bersangkutan.

“KPK mengimbau agar tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024