Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Wali Kota Ambon Resmi Ditahan KPK, Ini Motifnya

Editor by Editor
05/13/2022
Reading Time: 3 mins read
0
KPK

KPK melakukan siaran pers penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yakni Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy (kanan) dan Andrew Erin Hehanussa, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon di gedung KPK, Jakarta. Konferensi pers juga disiarkan langsung melalui facebook, Jumat (13/5/2022). (Foto: Tangkapan Layar/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Ia ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

RELATED POSTS

Tabrak Karang Longboat Bermuatan 4 Ton Minyak Tanah Terbelah di Perairan Ambon

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Selain Richard, KPK juga menahan Andrew Erin Hehanussa (AEH), staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. AEH merupakan orang kepercayaan RL.

Saat ini, KPK masih akan memanggil kembali satu tersangka lainnya yakni Amri (AR). Karyawan Alfamidi itu, diketahui menghilang dan belum memenuhi panggilan KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui media sosial Facebook, mengaku, tersangka RL, AEH dan AM ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi.

“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data diantaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, yaitu RL, AEH dan AM,” kata Firli, Jumat (13/5/2022).

BACA JUGA: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon sebagai Tersangka

RL sendiri dijemput paksa tim penyidik disalah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat. Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Namun demikian tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kurun waktu tahun 2020, RL memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. Karena kewenangannya tersebut, AR diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan AR, RL kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” kata dia.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta. Jumlah ini diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

“RL juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambahnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, KPK menjerat AR melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tersangka RL dan AEH ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 – 1 Juni 2022. RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” sebutnya.

KPK juga meminta tersangka AR agar kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan AR agar dapat memberitahukan keberadaannya dan tidak malah menyembunyikan yang bersangkutan.

“KPK mengimbau agar tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: KPKRichard LouhenapessyWali kota Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tabrak Karang Longboat Bermuatan 4 Ton Minyak Tanah Terbelah di Perairan Ambon
Ambonku

Tabrak Karang Longboat Bermuatan 4 Ton Minyak Tanah Terbelah di Perairan Ambon

07/11/2025
Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
Hujan Sehari, Sejumlah Rumah Rusak Terendam Banjir, Pohon Tumbang dan Tanah Longsor di Ambon
Ambonku

Hujan Sehari, Sejumlah Rumah Rusak Terendam Banjir, Pohon Tumbang dan Tanah Longsor di Ambon

06/21/2025
Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
Next Post
Sistem Kelistrikan

PLN akan Datangkan Pembangkit Tambahan 20 MW di Ambon

Hibah Lahan

Kapolda Maluku Saksikan Penyerahan Sertifikat Lahan Polres Malra

Recommended Stories

Prabowo Disambut Meriah di Kuliah Umum UMM: Merasa 25 Tahun Lebih Muda

Prabowo Disambut Meriah di Kuliah Umum UMM: Merasa 25 Tahun Lebih Muda

09/27/2023
Kapolda

Kароldа: Lауаnаn Kеѕеhаtаn Harus Menyentuh Iѕtrі dan Anаk Anggоtа Polri

05/17/2022
Ratusan Liter Sopi Kembali Disita Polisi Buang ke Laut

Ratusan Liter Sopi Kembali Disita Polisi Buang ke Laut

11/20/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In