Categories: Hukum KriminalMaluku

Warga Masohi Ditangkap Bawa Sabu-sabu seberat 113 Gram

Share

AMBONKITA.COM,- Tim pemberantasan narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Maluku, menangkap seorang kurir narkoba berinisial AIT alias Bony. Dari tangannya diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 113,44 gram.

Pria 43 tahun yang merupakan warga Jalan Pahlawan, Desa Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, itu diamankan saat tiba di Bandara Internasional Pattimura, Kota Ambon, Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 07.00 WIT.

Berdasarkan informasi yang diterima AmbonKita.com, Bony membawa barang haram itu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk sampai di kota Ambon, dirinya selalu menggonta-ganti pesawat komersial.

Dari Pontianak – Jakarta, Bony menggunakan pesawat Citilink Indonesia QG413. Kemudian dilanjutkan rute Jakarta – Makassar menggunakan Lion Air JT704. Sedangkan dari Makassar -Ambon yang bersangkutan menggunakan Lion Air JT880.

Tiba di Bandara Pattimura Ambon, Bony kemudian diamankan personel BNNP Maluku, Aipda Deny Boyke Pesiwarisa, dan Briptu Bambang.

Kepala BNNP Maluku, Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid membenarkan adanya penangkapan seorang kurir narkoba tersebut.

“Ini merupakan salah satu jaringan narkoba yang cukup besar dan cukup licin. Pelaku cukup licin karena untuk mengelabui petugas, pelaku ganti-ganti pesawat. Tidak ambil yang langsung (direc),” kata Nursahid kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

BACA JUGA: Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu ke Tual Digagalkan Polisi

Nursahid mengaku pelaku berangkat dari Pontianak setelah mengambil narkotika golongan I bukan tanaman dari salah satu jaringan di sana. Setelah transaksi pada Jumat (17/3/2023), ia langsung berangkat menuju Jakarta.

“Pelaku berangkat pada Jumat sore (17/3/2023) dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan transportasi udara. Kemudian ganti pesawat dari Jakarta menuju Makassar. Dan saat menuju Ambon juga berganti pesawat,” ungkap mantan Karo Rena Polda Jawa Tengah itu.

Saat diamankan, barang bukti sabu berbentuk kristal putih bening tersebut ditemukan di dalam celana dalam. Barang mematikan itu kemudian dibungkus dengan lakban dan dimasukan dalam tas hitam.

Pelaku diamankan berada di area kedatangan penumpang. Ia kemudian dibawa ke ruangan kantor Citilink untuk dilakukan penggeledahan dan diinterogasi. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu.

Setelah ditemukan, tersangka dan barang bukti dibawa menuju pos Avsec untuk dilakukan interogasi. Selanjutnya ia dibawa menuju kantor BNNP Maluku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024