AMBONKITA.COM,- Kasus pengeroyokan terhadap Ayub Tatiratu, warga Rumah Tiga, yang diduga dilakukan oknum anggota Denmadam XVI/Pattimura memasuki babak baru.
Selain terduga pelaku Kopda Nirwan Umasugi (NU), terungkap 9 oknum anggota TNI AD lainnya yang terlibat pengeroyokan yaitu Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu RNS, Pratu VA, Pratu GWS, Prada AB, Prada FR, dan Prada AL.
Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura, Kolonel Arh. Agung Sinaring M, mengungkapkan, perkara tersebut saat ini sudah naik tahap penyidikan oleh penyidik Pomdam XVI/Pattimura.
“Status saat ini sudah dalam taraf penyidikan oleh Pomdam. Ada 10 orang oknum anggota Denmadam yang terlibat dalan kasus penganiayaan tersebut, di antaranya Kopda NU, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu RNS, Pratu VA, Pratu GWS, Prada AB, Prada FR, dan Prada AL,” kata Kolonel Agung, Senin (1/4/2024).
Agung pun mengungkapkan kronologi kasus kekerasan secara bersama tersebut. Kejadian bermula pada tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIT. Kopda NU mendatangi rumah korban. Ia kemudian menunjuk korban dengan mengatakan “Kamu ini yang sudah merusak pintu Kos mertua saya”,” kata Kolonel Agung mengutip keterangan terduga pelaku.
Saat itu, lanjut Agung, korban tidak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan. Selanjutnya terjadi adu mulut hingga korban memukul pelaku.
“Saat kejadian itu 9 orang rekan pelaku sudah berada di TKP, kemudian saat itu juga rekan pelaku an Pratu RNS, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu VA, Prada FR dan Prada AL juga ikut memukul sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Sedangkan Pratu GWS dan Prada AB tidak ikut memukul korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Oknum TNI AD di Ambon Diduga Aniaya Warga
Setelah dikeroyok, korban kemudian mengambil senjata tajam (parang dan tombak). Melihat hal tersebut Kopda NU langsung mencabut pistol mainan yang dibawanya. Ia langsung menodongkan korban dengan tujuan agar takut dan tidak bertindak berlebihan.
“Setelah itu pelaku bersama rekan-rekannya pergi meninggalkan TKP,” ucapnya.
Menurut Kolonel Agung, kejadian tersebut dipicu karena Korban diduga telah merusak salah satu pintu kos-kosan Bapak Abu, mertua dari Kopda NU. Korban juga diduga kerap membuat resah warga sekitar.
“Terlepas dari itu semua, tidak dibenarkan tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum TNI tersebut, tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Hingga saat ini, permasalahan tersebut masih dalam penanganan penyidik Pomdam XVI/Pattimura untuk proses hukum.
“Dari pihak satuan yaitu Denmadam sudah beritikat baik dengan mendatangi korban dan keluarganya untuk meminta maaf dan memberikan biaya pengobatan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum TNI Angkatan Darat, Kopda Nirwan Umasugi, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Ayub Tatiratu, warga sipil hingga babak belur. Korban juga sempat ditodong dengan pistol dan diancam akan dibunuh.
Mirisnya, perbuatan layaknya seorang preman ini dilakukan Kopda Nirwan di dalam rumah korban, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada Rabu malam (27/3/2024) sekira pukul 18.30 WIT.
Tak hanya Kopda Nirwan, korban juga dihajar oleh rekan-rekannya yang lain sambil disaksikan oleh ibunya sambil berteriak histeris.
Kakak korban, Reyn Tatiratu, mengungkapkan, kasus penganiayaan berawal dari lokasi kost Hitimala milik Abu. Abu merupakan mertua dari Kopda Nirwan. Lokasi ini diduga kerap dijadikan sekelompok pemuda sebagai tempat mengkonsumsi minuman keras.
Pada Selasa, 26 Maret 2024, sekelompok pemuda mengkonsumsi miras. Mereka berbuat kegaduhan sambil mengeluarkan kata-kata kotor.
Merasa terganggu dan ibunya sedang sakit, korban kemudian keluar dan menegur mereka secara baik-baik. Korban berharap agar mereka tidak ribut di depan rumah korban.
“Saat ditegur, mereka tidak ambil baik, sehingga persoalan ini dibawa ke Polsek Teluk Ambon untuk diselesaikan dan kedua belah pihak juga sudah buat surat pernyataan,” ungkap Reyn pada Kamis (28/3/2024).
Perkara sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, entah mengapa, pada keesokan harinya, Kopda Nirwan yang diduga baru mengetahui persoalan itu datang ke rumah korban. Ia datang bersama belasan teman-temannya, warga sipil. Satu diantaranya diduga juga sebagai anggota TNI AD.
Kedatangan Kopda Nirwan diterima hangat oleh ibu korban, Anneke Susan Nikijuluw. Mereka malah disuruh masuk ke dalam rumah. Sesampainya di dalam rumah, Kopda Nirwan yang melihat korban sementara duduk langsung menghampirinya. Pelaku langsung menganiaya korban sambil diikuti oleh rekan-rekannya yang lain.
Dikeroyok, korban bersimbah darah. Hidung dan mulut korban terluka robek dan mengeluarkan darah.
Diduga belum puas melihat korban dikeroyok, Kopda Nirwan juga mencabut pistolnya. Korban ditodong sambil diancam pelaku. “Pelaku sempat menodong korban dengan pistol dan mengeluarkan kata ancaman akan membunuhnya,” tambahnya.
Usai mengeroyok dan mengancam korban, pelaku dan rekan-rekannya langsung pergi dari rumah. Sementara pihak keluarga korban tidak terima dan membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Kita tidak mau atur damai, kita mau proses hukum sampai tuntas karena mereka datang aniaya adik saya di dalam rumah. Visum juga sudah keluar, hasilnya, lengan sebelah kanan korban terlepas dari sendi bahu, serta luka dibagian wajah dan sekujur tubuh lainnya,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Teluk Ambon Iptu M.I Fikri yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun dirinya meminta agar persoalan ini dikonfirmasi ke Pomdam XVI/Pattimura.
“Nanti konfirmasi langsung saja ke Pomdam ya,” singkat Fikri.
Terpisah, Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh. Agung Sinaring M, menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiyaan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Kasus masih dalam penyelidikan untuk mencari fakta dan bukti yang benar agar lebih mendalam,” ungkapnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post