AMBONKITA.COM,- MST, pegawai Aviation Security (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 airport Bandara Pattimura Ambon, diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Dari tangannya, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Pria 34 tahun itu diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan indomaret, bilangan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir, Sabtu (19/2/2022) mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai pegawai Avsec pada Bandara Pattimura Ambon ini diringkus tanpa perlawanan.
Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit I dan II Subdit III. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
“Tiga belas paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh di dalam botol pelastik obat bersama dengan alat timbangan kecil. Juga terdapat satu kotak kemasan pelastik yang didalamnya terdapat alat hisap sabu dan pelastik klem bening berukuran kecil dan sedang yang semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwarna hitam,” kata Hardi.
Setelah dilakukan penggeledahan, MST digelandang bersama barang bukti barang haram itu menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barang bukti tersebut bukan milikinya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Hardi, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post