AMBONKITA.COM,- Kurang lebih 450 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi yang diselundupkan dari Pulau Seram, kembali digagalkan polisi.
Ratusan miras memabukan itu disita aparat Polsek Salahutu yang menggelar razia di pintu masuk Pulau Ambon, Pelabuhan Hunimua, Liang, Sabtu (17/12/2022).
PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, menyampaikan, razia yang digelar Polsek Salahutu ini merupakan kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Razia rutin yang ditingkatkan untuk menekan angka peredaran miras tradisional jenis Sopi di tengah masarakat.
“Yang diamankan sebanyak 450 liter sopi. Razia ini akan lebih diperketat lagi menjelang Natal dan Tahun Baru,” kata Moyo.
BACA JUGA:Â Perkara PETI Gunung Botak, Polda Maluku: Kalau Ada Keterlibatan Orang Lain Laporkan
Ratusan minuman haram ini diselundupkan menggunakan mobil bis lintas Seram. Barang bukti tersebut dikemas dalam tiga buah karung, dua karton dan dua pelastik berukuran besar.
“Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Salahutu untuk selanjutnya akan dimusnakan,” ungkapnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post