AMBONKITA.COM,- Lima orang komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Rabu (17/1/2024).
Mereka yang ditahan yaitu berinisial MD, MAK, YL, TJP, dan KR. Empat Terdakwa ditahan di Rutan Klas IIA Ambon, sementara seorang lagi di Lapas Perempuan Ambon yakni TJP.
Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan setelah proses tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.
“Hari ini penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap 5 orang Terdakwa perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020,” kata Aizit P. Latuconsina, Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku kepada Wartawan, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA:Â Polisi Serahkan Lima Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada kepada JPU
Meski bulan depan Pemilu 2024 sudah berlangsung, namun penuntut umum tetap melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan yang diatur dalam KUHAP.
“Yang jelas alasan-alasan penahanan sesuai KUHAP yang menjadi patokan dari tim penuntut umum,” ujarnya.
Secara eksplisit alasan-alasan penahanan yang dilakukan, kata Aizit, sudah diatur dalam KUHAP. “Ada alasan objektif, alasan subjektif, dan itu yang menjadi pertimbangan. Tidak ada pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari Kejaksaan Kepulauan Aru,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post