Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Jual 12 Perempuan kepada Pria Hidung Belang, Satu Mucikari di Saumlaki Ditangkap

Editor by Editor
01/17/2024
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Aparat Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap EKM, seorang mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

RELATED POSTS

Rutasouw Dorong Dinas Pendidikan Maluku Dirikan SMA Negeri di Nuruwe

Pentas Budaya di Malra, Kapolda: Upaya Penguatan Kamtibmas dan Wawasan Kebangsaan Melalui Pendekatan Kultural

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

Pria 31 tahun itu ditangkap polisi di dalam kamar salah satu penginapan di Saumlaki. Kasus ini sebenarnya telah terungkap sejak tanggal 9 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap EKM telah menjual sebanyak kurang lebih 12 orang perempuan kepada laki-laki hidung belang di Saumlaki.

Kini, dirinya telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tanimbar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Umar Wijaya dalam keterangannya yang diterima Rabu (17/1/2024), mengungkapkan, Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan korban dalam kamar penginapan. Anak di bawah umur yang menjadi korban diminta untuk melayani tamu pria hidung belang.

Saat disergap, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah uang hasil penjualan korban dari tangan Tersangka. Penyidik juga mengamankan kondom dan dua unit HP milik korban dan pelaku.

Menurut AKBP Umar, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif antara Rp400 ribu sampai dengan Rp500 ribu. Pelaku sendiri akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu pada setiap pelanggan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: PN Ambon Penjarakan Residivis Narkoba Selama Delapan Tahun

”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Tindakan hukum tegas bagi pelaku,” tegas Umar.

Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, menambahkan, berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku mengaku terlibat TPPO akibat desakan ekonomi.

“Dalam hasil pemeriksaan setelah tertangkap beberapa hari lalu, pelaku mengakui perbuatannya bahkan pelaku menjelaskan bahwa bukan cuman korban yang dijual oleh pelaku namun ada kurang lebih 12 korban yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang. Semuanya itu akibat masalah ekonomi,” katanya.

Pengungkapan kasus itu setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat. Usut punya usut, penyidik akhirnya berhasil mengungkap perbuatan Tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat  (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP Umar WijayaAmbonkita.comPolres Kepulauan TanimbarTPPO
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Rutasouw Dorong Dinas Pendidikan Maluku Dirikan SMA Negeri di Nuruwe
Headline

Rutasouw Dorong Dinas Pendidikan Maluku Dirikan SMA Negeri di Nuruwe

05/14/2025
Pentas Budaya di Malra, Kapolda: Upaya Penguatan Kamtibmas dan Wawasan Kebangsaan Melalui Pendekatan Kultural
Headline

Pentas Budaya di Malra, Kapolda: Upaya Penguatan Kamtibmas dan Wawasan Kebangsaan Melalui Pendekatan Kultural

05/14/2025
Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat
Headline

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

05/12/2025
Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi
Headline

Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi

05/12/2025
IMM Dukung Basyir Tuhepaly Pimpin KNPI Kota Ambon
Ambonku

IMM Dukung Basyir Tuhepaly Pimpin KNPI Kota Ambon

05/12/2025
Lagi, Warga Tulehu Palang Jalan Tolak Pemindahan Terpidana Kasus Pembunuhan
Ambonku

Lagi, Warga Tulehu Palang Jalan Tolak Pemindahan Terpidana Kasus Pembunuhan

05/09/2025
Next Post
Kapolda Harap Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada di KPU Aru Jangan Terulang untuk yang Lain

Kapolda Harap Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada di KPU Aru Jangan Terulang untuk yang Lain

Perayaan Natal Polda Maluku, Kapolda: Jadilah Polisi yang Rendah Hati dan Presisi

Perayaan Natal Polda Maluku, Kapolda: Jadilah Polisi yang Rendah Hati dan Presisi

Recommended Stories

Dibakar, BKSDA Maluku Musnahkan Kayu Gaharu Seberat 1,5 Ton

Dibakar, BKSDA Maluku Musnahkan Kayu Gaharu Seberat 1,5 Ton

03/05/2024
Pohon tumbang

Pohon Beringin Tumbang, Ruas Jalan di Lateri Ambon Tertutup, Dua Rumah Warga Rusak

03/06/2023
Lab Tenaga Surya

Lаb Tеnаgа Surуа Pеrtаmа dі Mаluku Dіlunсurkаn Nzmаtеѕ dan Unpatti Ambоn

07/04/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In