AMBONKITA.COM,- Perayaan Natal 2022 menjadi berkah bagi sebanyak 517 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Maluku. Mereka mendapat remisi khusus atau pemotongan masa tahanan.
517 orang napi dan andikpas se-Maluku ini mendapatkan remisi Natal berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku.
“Kita usulkan 549 orang dapat remisi khusus Natal. Dan yang turun tahun ini kepada sebanyak 517 orang napi dan andikpas,” kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, Minggu (25/12/2022).
Secara simbolis, proses penyerahan remisi khusus Natal oleh Kanwil Kemenkumham Maluki dilaksanakan di Lapas kelas IIB Piru.
“Hari ini penyerahan remisi Natal kepada narapidana berlangsung di Lapas Piru sebagai perwakilan dari provinsi Maluku. Hal ini ditunjuk langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Kepala Devisi Pemasyarakatan menyerahkan remisi tersebut kepada perwakilan napi di Lapas piru,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â 549 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Natal
Saat penyerahan remisi Kadivpas Saiful Sahri membacakan sambutan Menteri Kumham RI. Ia meminta seluruh warga binaan untuk menyambut perayaan Natal dengan sukacita. Warga binaan juga diminta terus berkelakuan baik, mengevaluasi diri dan menjadi orang-orang berguna bagi masyarakat, keluarga maupun bangsa. Karena kelak akan kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Semoga pemberian remisi ini dapat memberikan rangsangan dan stimulus kepada seluruh warga binaan untuk memberikan yang terbaik, menyadari perbuatan, dan terus mengikuti program di Lapas dengan sungguh-sungguh,” pintanya.
Saiful mengaku terhitung 24 Desember 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Maluku sebanyak 1.669 orang. 1.274 diantaranya merupakan napi dan 395 orang lainnya adalah tahanan.
“Daya tampung hunian di Maluku 1.409, jumlah napi beragama Kristen 665 orang,” ungkapnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post